Konten dari Pengguna

Pelat Nomor RI 22 Siapa Penggunanya? Ini Jawabannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
15 Desember 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi RI 22 siapa. Sumber foto : Pixabay/Qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RI 22 siapa. Sumber foto : Pixabay/Qimono
ADVERTISEMENT
Mobil dinas presiden dan menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKB). Untuk mengetahui pelat nomor RI 22 siapa penggunanya dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi instansi yang menggunakannya. Pengguna pelat nomor tersebut adalah Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Setiap mobil dinas memang memiliki pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

Pelat Nomor RI 22 Siapa Penggunanya? Dipergunakan oleh Kementerian Pertahanan

Ilustrasi RI 22 siapa. Sumber foto : Pixabay/HS Car Photography
Tak hanya presiden dan wakil presiden yang menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor RI 1 dan RI 2, tapi para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Untuk RI 22 siapa penggunanya? Mobil dinas Kementerian Pertahanan menggunakan pelat nomor tersebut.
Dikutip dari buku Fiqih ASN dan Karyawan, Ammi Nur Baits (2020:62), pemanfaatan mobil dinas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980 yang menegaskan bahwa setiap pegawai sipil dilarang menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.
Aturan mengenai TKNB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada :
Kendaraan dinas adalah suatu kendaraan yang disediakan poleh perusahaan atau instansi pemerintah untuk keperluan operasional mereka.
Umumnya mobil dinas diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggung jawab tertentu dan memerlukan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas sehari-hari mereka.
Sedangkan Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggora Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsi pada jabatan yang diemban.
ADVERTISEMENT
Mobil dinas merupakan salah satu fasilitas yang diterima menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat lainnya. Mobil dengan pelat RI 22 dipergunakan oleh Kementerian Pertahanan untuk menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pertahanan.
Setelah mengetahui pelat nomor RI 22 siapa penggunanya, diharapkan informasi tersebut dapat bermanfaat. (EA)