Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelat RI 41 Siapa? Inilah Jawabannya
15 Desember 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat RI termasuk salah satu kode kendaraan untuk mobil dinas yang biasanya dilengkapi beberapa nomor akhiran untuk menandai instansi tertentu. Lantas, RI 41 siapa?
ADVERTISEMENT
Kode pelat kendaraan dinas memiliki ciri khas menonjol dikalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya warna pada pelatnya berbeda dengan pelat kendaraan pada umumnya. Hal ini memudahkan pembaca dalam mengetahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan orang yang sedang berkerja di instansi tertentu.
Pelat RI 41 Siapa? Ini Kementerian yang Menggunakannya
Setiap Kendaraan bermotor dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor. Dikutip dari buku Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan oleh Tim BIP (2017), pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) membuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada berbagai aturan yang berlaku pada TNKB salah satunya kendaraan dinas pemerintah yang ditandai dengan kode RI.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pelat kendaraan bermotor bertuliskan huruf RI memiliki makna dan fungsi-fungsi pada sistem pemerintahan negara, seperti halnya RI 41 siapa? Pemilik pelat kendaraan dengan kode RI 41 biasanya digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.
Penerapan pelat RI dengan nomor yang berbeda pada setiap instansi pemerintah bertujuan untuk membedakan status atau jabatan banyak kendaraan, terutama kendaraan dinas pejabat negara. Pelat ini hanya dapat digunakan untuk kendaraan dinas dalam acara resmi atau tugas negara.
Dalam menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki beberapa fungsi, berikut ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai RI 41 Siapa? Pemahaman dan informasi mengenai berbagai pelat mobil tersebut dapat membantu pembaca dalam menghafal pelat mobil yang digunakan oleh pejabat negara dan juga tugasnya. (NTA)