Pengertian ASN beserta Fungsi, Hak, dan Kewajibannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada masa sekarang ini, ASN merupakan salah satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya. ASN adalah seseorang yang bekerja untuk pemerintahan. Oleh sebab itu ASN ditugaskan memberi pelayanan publik yang profesional.
ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik, yang artinya seorang ASN harus bersifat netral dan tidak memihak.
Pengertian ASN
Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN memiliki pengertian khusus. Dikutip dari www.kemhan.go.id ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut.
Nilai dasar
Kode etik dan kode perilaku
Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan
publik.
Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Kualifikasi akademik.
Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
Profesionalitas Jabatan.
Fungsi Hak dan Kewajiban ASN
Seorang ASN memiliki 3 fungsi menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu.
Pelaksana kebijakan publik
Perekat dan pemersatu bangsa
Dalam sebuah profesi tentunya memiliki hak dan kewajiban ketika telah melalui kesepakatan. Berikut ulasan singkat mengenai apa saja hak dan kewajiban ASN.
Hak ASN
Untuk PNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Untuk PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN
Selanjutnya adalah kewajiban dalam pekerjaan yang harus dilakukan oleh serang ASN adalah
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa tanggung jawab dan penuh pengabdian.
Menunjukan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan kepada semua orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian, fungsi, hak, dan kewajiban seorang ASN sehingga dapat menambah informasi tentang profesi tersebut. Semoga dapat bermanfaat. (DVA)
