Konten dari Pengguna

Pengertian ASN beserta Fungsi, Hak, dan Kewajibannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ASN adalah. Sumber: unsplash.com/@mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN adalah. Sumber: unsplash.com/@mufidpwt

Pada masa sekarang ini, ASN merupakan salah satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya. ASN adalah seseorang yang bekerja untuk pemerintahan. Oleh sebab itu ASN ditugaskan memberi pelayanan publik yang profesional.

ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik, yang artinya seorang ASN harus bersifat netral dan tidak memihak.

Pengertian ASN

Ilustrasi Pengertian ASN. Sumber: unsplash.com/@mufidpwt

Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN memiliki pengertian khusus. Dikutip dari www.kemhan.go.id ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut.

  • Nilai dasar

  • Kode etik dan kode perilaku

  • Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan

    publik.

  • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

  • Kualifikasi akademik.

  • Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

  • Profesionalitas Jabatan.

Fungsi Hak dan Kewajiban ASN

Ilustrasi fungsi asn. Sumber : unsplash.com/@mufidpwt

Seorang ASN memiliki 3 fungsi menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu.

Dalam sebuah profesi tentunya memiliki hak dan kewajiban ketika telah melalui kesepakatan. Berikut ulasan singkat mengenai apa saja hak dan kewajiban ASN.

Hak ASN

  • Untuk PNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

  • Untuk PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN

Selanjutnya adalah kewajiban dalam pekerjaan yang harus dilakukan oleh serang ASN adalah

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

  • Taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa tanggung jawab dan penuh pengabdian.

  • Menunjukan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan kepada semua orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian, fungsi, hak, dan kewajiban seorang ASN sehingga dapat menambah informasi tentang profesi tersebut. Semoga dapat bermanfaat. (DVA)