Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Pengertian ASN beserta Fungsi, Hak, dan Kewajibannya
18 Juni 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada masa sekarang ini, ASN merupakan salah satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya. ASN adalah seseorang yang bekerja untuk pemerintahan. Oleh sebab itu ASN ditugaskan memberi pelayanan publik yang profesional.
ADVERTISEMENT
ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik, yang artinya seorang ASN harus bersifat netral dan tidak memihak.
Pengertian ASN
Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN memiliki pengertian khusus. Dikutip dari www.kemhan.go.id ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi Hak dan Kewajiban ASN
Seorang ASN memiliki 3 fungsi menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu.
Dalam sebuah profesi tentunya memiliki hak dan kewajiban ketika telah melalui kesepakatan. Berikut ulasan singkat mengenai apa saja hak dan kewajiban ASN.
Hak ASN
Kewajiban ASN
Selanjutnya adalah kewajiban dalam pekerjaan yang harus dilakukan oleh serang ASN adalah
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian, fungsi, hak, dan kewajiban seorang ASN sehingga dapat menambah informasi tentang profesi tersebut. Semoga dapat bermanfaat. (DVA)