Pengertian Beasiswa Parsial beserta Ketentuan Pendanaanya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beasiswa parsial adalah salah satu jenis beasiswa yang dapat diperoleh sebagian mahasiswa. Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang magister dan doktor.
Beasiswa adalah bentuk bantuan keuangan oleh pihak tertentu yang diberikan untuk membantu penerimanya dalam mengejar pendidikan. Hal ini dapat disesuaikan dengan bidang pendidikan yang dikuasai.
Pengertian Beasiswa Parsial
Dikutip dari buku Meretas Batas Impian dengan Beasiswa, Dr. Abdul Kahar, M.Pd (2022: 60), beasiswa parsial adalah bantuan dana yang hanya menutupi biaya studi dan tidak mencakup biaya akomodasi dan uang saku.
Beasiswa tersebut termasuk beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.
Beasiswa Parsial diberikan untuk mahasiswa-mahasiswa dengan jenjang pendidikan sebagai berikut.
Magister Program satu gelar atau dua gelar dengan durasi pendanaan studi paling lama dalam kurun waktu 24 bulan
Doktor Program satu gelar atau dua gelar dengan durasi pendanaan studi paling lama dalam kurun waktu 48 bulan
Ketentuan tentang program Double Degree atau Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree atau Joint Degree Tahun 2023.
Ketentuan Pendanaan Beasiswa Parsial
Beasiswa parsial merupakan jenis beasiswa yang diberikan secara khusus. Oleh karena itu, beasiswa ini memiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang salah satunya meliputi ketentuan pendanaan.
Ketentuan pendanaan beasiswa parsial adalah sebagai berikut.
Sumber dana Beasiswa Parsial harus berasal dari individu dan tidak boleh bersumber dari dana APBN atau APBD.
Penerima Beasiswa Parsial yang kemudian diketahui bahwa sumber dananya bersumber dari APBN atau APBD, maka status beasiswa tersebut dihentikan dan harus mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak memiliki kuasas untuk dapat mengubah skema pendanaan.
Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studinya diketahui mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa tersebut dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
Apabila Penerima Beasiswa tidak memberikan laporan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Beasiswa parsial adalah beasiswa yang diperuntukkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Meksipun demikian, beasiswa ini tetap memiliki syarat dan ketentutan khusus yang harus dipenuhi. (MAE)
Baca juga: 2 Contoh Essay Beasiswa Unggulan yang Dapat Dijadikan Referensi
