Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Bela Negara dan Undang-undang Terkait
28 Desember 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah bangsa Indonesia, perebutan kemerdekaan tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI. Banyak masyarakat sipil yang turut berjuang. Begitu pun pada masa merdeka, masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan.
Bela Negara adalah Berkorban Demi Kedaulatan Negara
Ancaman terhadap bangsa Indonesia tidak hanya berasal dari luar tapi juga dari dalam negeri. Jika semuanya diserahkan pada aparat maka akan kewalahan. Namun peran serta masyarakat dalam bela negara diatur dengan undang-undang agar tidak tumpang tindih.
Untuk memahami lebih jauh tentang bela negara, berikut adalah pengertian dan undang-undang tentang bela negara tersebut, yang dikutip dari Kewarganegaraan untuk SMP, Mochlisin (2007:3).
1. Pengertian Bela Negara
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam menunaikan hak dan kewajiban untuk penyelenggaraan keamanan negara.
Pada prinsipnya, Indonesia adalah negara yang mengedepankan perdamaian, termasuk dalam menyelesaikan pertikaian. Namun jika kondisi tidak memungkinan, bangsa Indonesia siap mengerahkan kekuatannya untuk melawan.
2. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bela negara, yaitu:
ADVERTISEMENT
Negara memiliki alat yang kompeten untuk menjaga keamanannya. Namun kesadaran bela negara adalah modal terbesar yang dimiliki oleh bangsa yang kuat. (lus)
Baca juga: 3 Contoh Bela Negara Secara Fisik
Live Update