Konten dari Pengguna

Pengertian Bela Negara dan Undang-undang Terkait

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
28 Desember 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bela negara adalah berkorban demi kedaulatan negara. Sumber: pexels.com/rulynurulihsan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bela negara adalah berkorban demi kedaulatan negara. Sumber: pexels.com/rulynurulihsan.
ADVERTISEMENT
Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah bangsa Indonesia, perebutan kemerdekaan tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI. Banyak masyarakat sipil yang turut berjuang. Begitu pun pada masa merdeka, masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan.

Bela Negara adalah Berkorban Demi Kedaulatan Negara

Ilustrasi bela negara adalah berkorban demi kedaulatan negara. Sumber: pexels.com/GrabrielJudas.
Ancaman terhadap bangsa Indonesia tidak hanya berasal dari luar tapi juga dari dalam negeri. Jika semuanya diserahkan pada aparat maka akan kewalahan. Namun peran serta masyarakat dalam bela negara diatur dengan undang-undang agar tidak tumpang tindih.
Untuk memahami lebih jauh tentang bela negara, berikut adalah pengertian dan undang-undang tentang bela negara tersebut, yang dikutip dari Kewarganegaraan untuk SMP, Mochlisin (2007:3).

1. Pengertian Bela Negara

Pengertian bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air untuk berkorban demi meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam menunaikan hak dan kewajiban untuk penyelenggaraan keamanan negara.
Pada prinsipnya, Indonesia adalah negara yang mengedepankan perdamaian, termasuk dalam menyelesaikan pertikaian. Namun jika kondisi tidak memungkinan, bangsa Indonesia siap mengerahkan kekuatannya untuk melawan.

2. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bela negara, yaitu:
ADVERTISEMENT
Negara memiliki alat yang kompeten untuk menjaga keamanannya. Namun kesadaran bela negara adalah modal terbesar yang dimiliki oleh bangsa yang kuat. (lus)