Pengertian dan Contoh Arbitrasi dalam Suatu Negara

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upaya untuk menyelesaikan sengketa sedini mungkin harus dilakukan dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat. Salah satu metode penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara damai atau bersahabat dapat dilakukan melalui arbitrasi (arbitration). Apa contoh arbitrasi yang pernah dilakukan sebuah negara?
Arbitrasi merupakan suatu institusi yang sudah cukup tua, tetapi sejarah modernnya diakui sejak 1974 antara Amerika Serikat dan Inggris. Arbitrasi ini yang mengatur pembentukan tiga “Joint Mixed Commissions” untuk menyelesaikan beberapa perselisihan tertentu.
Apa Contoh Arbitrasi Negara?
Biasanya arbitrasi menunjukkan prosedur yang sama seperti hukum nasional, yaitu menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan para arbitrator.
Dikutip dari buku Kewarganegaraan 2 Menuju MAsyarakat Madani SMA Kelas XI, Chotib, dkk (2007: 112), arbitrator dipilih secara bebas oleh berbagai pihak sekaligus yang memutuskan tanpa terlalu terikat dengan pertimbanga hukum.
Pengalaman yang diperlihatkan dalam praktik internasional menunjukkan bahwa beberapa sengketa yang hanya menyangkut masalah hukum diserahkan kepada para arbitrator untuk diselesaikan secara hukum.
Selanjutnya dalam berbagai macam traktat yang menyepakati agar sengketa-sengketa tersebut diajukan kepada arbitrasi.
Pengadilan-pengadilan arbitrasi secara khusus diinstruksikan untuk menerapkan hukum internasional. Berikut adalah contoh arbitrasi yang pernah dilakukan sebuah negara.
Sengketa Kemenhan RI dengan Avanti Communications Ltd. yang terjadi pada tahun 2018. Sengketa ini diselesaikan melalui cara arbitrase dengan melibatkan Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA). LCIA memenangkan Avanti melawan kemenhan RI atas kasus pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Pemerintah Indonesia dalam hal ini kemenhan RI diwajibkan membayar kerugian Avanti sebesar US$20,075.
Sengketa Bank Century menggugat pemerintah Indonesia muncul pada tahun 2014. Sengketa ini disebabkan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq yang menggugat pemerintah Indonesia. Kasus ini diselesaikan melalui ICSID Singapura dan dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Mengenal Arti Penting Perdamaian Dunia bagi Kemajuan Sebuah Negara
Arbitrasi merupakan salah satu opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas perjanjian arbitrase di luar peradilan umum serta melibatkan pihak ketiga. Semoga contoh arbitrasi yang pernah ada dapat menambah wawasan! (CHL)
