Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Manfaat Copyright dalam Dunia Digital
11 Juni 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Copyright adalah salah satu istilah yang sekarang ini banyak digunakan dalam dunia digital. Oleh karena itulah, sebagai pengguna teknologi, tentu saja semua orang harus mengetahui apa itu copyright. Apalagi ada berbagai manfaat copyright yang menarik untuk diketahui, terutama bagi pebisnis.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena copyright berkaitan dengan hak cipta dan hak penggunaan terhadap properti atau aset digital tertentu. Jadi, tak heran jika copyright ini menjadi suatu istilah yang sangat penting untuk dipahami.
Manfaat Copyright dalam Dunia Digital
Mengutip dari buku Penilaian Bank, Asuransi dan Aset Tidak Berwujud oleh Agus Purwoto (2021), copyright adalah suatu hak legal yang diciptakan oleh hukum suatu negara yang memberikan kepada pencipta atau penemunya dari pekerjaan aslinya suatu hak eksklusif terhadap penggunaannya.
Dengan kata lain, copyright merupakan hak yang berlaku secara otomatis bagi hasil ciptaan ataupun karya yang telah diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata. Adapun hak cipta ini sendiri nantinya akan diberikan kepada pencipta dari karya ciptaan atau karya cipta yang telah dibuat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia digital, copyright memiliki banyak manfaat . Salah satunya adalah sebagai suatu perlindungan pencipta dari adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap ciptaan atau karya yang dimilikinya tersebut.
Oleh karena itulah, copyright juga bisa memberikan manfaat dalam memantau ataupun mengatur proses dan juga penggunaan hasil penciptaan sebuah karya agar bisa tetap dipertahankan. Jadi, sebagai pemilik, seseorang atau suatu lembaga bisa secara legal meminimalisir kemungkinan kerugian atau penyalahgunaan atas karya yang sudah dimilikinya itu.
Di Indonesia sendiri, perlindungan copyright ini sudah diatur secara legal dan terikat. Makanya, tak heran jika setiap pencipta diminta untuk mengajukan copyright agar karya-karya mereka dapat terlindungi dengan baik sehingga lebih aman.
Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan atas karya tersebut, si pemilik bisa langsung memberikan tuntutan secara hukum agar tidak dirugikan lebih lanjut. Kemudian manfaat copyright lainya adalah pemilik atau pencipta tidak lagi merasa khawatir jika karyanya diambil oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 6 Manfaat Tomat untuk Wajah Makin Glowing
Itulah informasi tentang pengertian dan juga manfaat copyright yang sekarang ini marak digunakan dalam dunia digital . (Anne)