Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahlinya
24 Desember 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum tata negara merupakan kajian ilmu hukum yang memiliki makna luas dan dinamis. Itulah sebabnya ada beberapa pengertian hukum tata negara yang dinyatakan oleh para ahli. Semua dapat dijadikan gambaran umum untuk objek yang akan dikaji.
ADVERTISEMENT
Salah satu cabang hukum ini mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan negara, hak kewajiban warga, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara dan warga negara.
Pengertian Hukum Tata Negara
Setelah Indonesia merdeka maka Undang-undang Dasar 1945 telah dijadikan sumber hukum yang paling sesuai untuk penyelenggaraan negara.
Berikut ini diuraikan beberapa pengertian hukum tata negara menurut para ahli dibidangnya menurut buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, A. Sakti Ramdhon Syah R. (2019:10),
1. Cornelis van Vollenhoven
" Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan menentukan lembaga-lemvaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang lembaga-lembaga yang dimaksud. "
2. Paul Scholten
" Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tata organisasi negara "
ADVERTISEMENT
3. C.W. van der Pot
" Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan dengan kewenangannya masing-masing, hubungan-hubungannya, serta hubungan negara dan warganya. "
4. J.H.A. Logemann
" Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan yuridis dari fungsi. "
5. Robert Morrison Maclver
" Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang dianut oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negata disebut sebagai hukum biasa. "
6. Jimly Asshiddiqie
" Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norna hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi sebagai kesepakatan kolektif suatu komunitas untuk hidup bersama dalam suatu negara, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi itu, dan prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara. "
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian, Jenis dan, Contoh Hukum Traktat
Demikian penjelasan tentang pengertian hukum tata negara berdasarkan para ahli dalam bidangnya, dan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara beserta hak dan kewajiban warga negara. (Dva)