Konten dari Pengguna

Pengertian Hutan Produksi dan Jenis-jenisnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
5 Januari 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian hutan produksi. Sumber foto: Unplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian hutan produksi. Sumber foto: Unplash
ADVERTISEMENT
Pengertian hutan produksi adalah hutan yang sengaja dikelola untuk menghasilkan keanekaragaman kekayaan alam bernilai ekonomis. Hutan menjadi kawasan yang sangat penting karena menjadi tempat bertumbuhnya berjuta-juta tanaman.
ADVERTISEMENT
Umumnya, tanaman yang ada di hutan tumbuh dengan ketinggian yang cukup tinggi dan mempunyai ukuran yang berbeda-beda sehingga mampu hidup selama bertahun-tahun. Tanaman tersebut memiliki tajuk yang rapat, yang menaungi ranting dan dahan di bawahnya, serta menghasilkan serasah (bahan organik) di permukaan tanah.

Pengertian Hutan Produksi

Ilustrasi pengertian hutan produksi. Sumber foto: Unplash
Mengutip dari buku Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pembangunan Ekonomi secara Berkelanjutan, Maryunani (2108:140), pengertian hutan produksi ialah kawasan hutan yang berfungsi memproduksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat, pembangunan, industri dan ekspor dengan memperhatikan fungsi ekologisnya.
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan non kayu. Hasil hutan berupa kayu dapat digunakan sebagai bahan bangunan, alat-alat rumah tangga, alat angkutan kayu bakar, serta bahan pembuatan kertas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hasil hutan non kayu contohnya adalah kina, sutera alam, kayu putih, rotan, kapur barus, terpentin, dan wewangian nabati. Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan berdasarkan pemberian izin usaha pemanfaatan yang sesuai dengan pembentukannya. Izin usaha tersebut diberikan kepada perorangan maupun koperasi.

Jenis-Jenis Hutan Produksi

Ilustrasi jenis-jenis hutan produksi. Sumber foto: Unplash
Hutan produksi dapat dijumpai di Indonesia. Berdasarkan pola penggunaannya, hutan produksi dibagi ke dalam tiga jenis, yakni hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi konversi.
Adapun penjelasan dari ketiga jenis hutan produksi tersebut bisa diketahui sebagai berikut ini.

1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan produksi terbatas adalah hutan yang dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Jenis hutan produksi ini dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensif rendah.
Biasanya, hutan produksi terbatas dapat dijumpai di wilayah pegunungan. Di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
ADVERTISEMENT

2. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis. Pemanfaatan hutan ini bisa optimal, tetapi tetap menjamin prinsip keberlanjutan hutan.

3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Hutan produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang tidak produktif dan produktif yang secara luas dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar-menukar kawasan hutan.
Demikianlah informasi mengenai pengertian hutan produksi dan jenis-jenisnya yang harus dipertahankan untuk kepentingann masyarakat. Semoga bermanfaat. (NTA)