Konten dari Pengguna

Pengertian Mukalaf dan Penjelasannya dalam Hukum Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
18 November 2023 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian mukalaf adalah. Sumber: Pexels/mohammad ramezani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian mukalaf adalah. Sumber: Pexels/mohammad ramezani
ADVERTISEMENT
Pengertian mukalaf adalah orang muslim atau beragama Islam yang diperintahkan untuk menjauhi larangan agama. Semua tindakan yang dilakukan olehnya akan diminta pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat.
ADVERTISEMENT
Semua itu dapat dipelajari melalui materi tentang Mahkum Allah atau subjek hukum. Dengan begitu, wawasan pengetahuan tentang agama Islam akan bertambah.

Pengertian Mukalaf adalah Orang yang Dibebani Hukum

Ilustrasi pengertian mukalaf adalah. Sumber: Pexels/mohammad ramezani
Menurut buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.i (2019), mukalaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak (sesuai) hukum dengan perintah Allah dan larangan-Nya.
Mukalaf mengandung unsur-unsur yang tidak dapat dipisahkan yaitu:

1. Manusia

Unsur pertama mukalaf adalah manusia sebagai pengemban taklif (beban) yang dicipitakan Allah dengan kemampuan untuk menerima dan mengemban taklif yang dilengkapi dengan anggota fisik dan psikis.

2. Baligh

'Baligh' diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti 'sampai', dalam Islam yang dimaksud ialah 'telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan'.
ADVERTISEMENT
Baligh ditandai oleh usia yang genap 15 tahun dan telah bermimpi basah bagi laku-laki atau munculnya haid bagi perempuan. Tanda-tanda itu dijadikan sebagai standar seseorang menjadi baligh.

3. Memiliki Akal

Dalam mukalaf unsur yang harus dipenuhi adalah miliki akal atau tidak gila. Seseorang dapat mempunyai pengetahuan tentang posisi dirinya dalam kehidupan dengan akal.
Dalam fiqh (ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukalaf) ada lima hukum yang ditetapkan untuk mereka, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasannya
ADVERTISEMENT
Pengertian mukalaf adalah penjelasan tentang seorang muslim yang sudah diperintahkan mematuhi hukum dalam agama Islam. Pengetahuan tersebut dapat menambah pemahaman ilmu agama bagi seluruh umat Islam. (Dva)