Pengertian Nilai Instrumental Pancasila beserta Contohnya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ideologi terbuka, Pancasila memiliki beberapa nilai salah satunya yaitu nilai instrumental. Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar dalam kurun waktu dan kondisi tertentu.
Nilai instrumental sering kali digunakan dalam hal etika atau filosofi. Selain itu, juga dapat merujuk pada prinsip-prinsip moral yang digunakan sebagai panduan dalam mengambil keputusan atau bertindak dalam suatu situasi tertentu.
Pengertian Nilai Instrumental
Nilai instrumental dalam Pancasila merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Umumnya nilai instrumental Pancasila berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga peraturan daerah.
Dikutip dalam buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI oleh Drs. Tijan, M.Si.; Drs. F.A. Sugimin, M.Kom. (2019:15) pengertian nilai instrumental yaitu penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus.
Nilai instrumental Pancasila terdapat dalam konstitusi, salah satunya adalah UUD 1945. Selain itu, ternyata Indonesia pernah berlaku konstitusi lain seperti Konstitusi RIS yang berlaku pada 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950.
Contoh Nilai Instrumental
Nilai instrumental memiliki sifat dinamis dan inovatif yang memungkinkan nilai ini dapat senantiasa berubah (beradaptasi) dan mengikuti perkembangan zaman tanpa menyimpang dari nilai dasarnya (meninggalkan prinsip dasarnya).
Dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas XII SMA-MA Kurikulum 2013 Semester Gasal oleh Parlindungan Siahaan, S.Pd. (2023:4-9) dijelaskan bahwa contoh nilai instrumental di antaranya sebagai berikut.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Pertama
Pasal 28E Ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 29 ayat 1: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Kedua
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat 1: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Ketiga
Pasal 1 ayat 1: Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pasal 35: Bendera Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36: Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B: Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Keempat
Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 2 ayat 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara.
Pasal 2 ayat 3: Semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila Sila Kelima
Pasal 33 ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan Masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Embalase
Dapat disimpulkan bahwa nilai instrumental adalah nilai yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang keteraturan kehidupan masyarakat. Nilai ini berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. (MRZ)
