Konten dari Pengguna

Pengertian NJOP dengan Ketentuan dan Contoh Cara Menghitungnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
26 Juni 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak  Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan salah satu penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
NJOP menjadi salah satu objek penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB). Yaitu, pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Pengertian NJOP, Ketentuan dan Contoh Menghitungnya

Ilustrasi NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak Foto:Unsplash
NJOP adalah dasar perhitungan dari PBB. PBB wajib dibayar oleh subjek pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat, serta menguasai atas bangunan.
Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Berdasarkan buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia yang disusun oleh Chairil Anwar Pohan (2021:355), ketentuan besarnya tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan yaitu:
ADVERTISEMENT
Contoh cara menghitung PBB berdasarkan NJOP adalah sebagai berikut.
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1. NJOP Bumi: 800 x Rp300.000 = Rp240.000.000.
2. NJOP Bangunan:
a. Rumah dan garasi: 400 x Rp350.000 = Rp 140.000.000.
b. Taman: 200 x Rp50.000 = Rp 10.000.000.
c. Pagar: (120 x 1,5) x Rp175.000 = Rp 31.500.000.
Total NJOP Bangunan: Rp140.000.000 + Rp10.000.000 + Rp31.500.000 = Rp181.500.000.
ADVERTISEMENT
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp10.000.000.
Nilai Jual bangunan Kena Pajak: Rp181.500.000 - Rp10.000.000 = Rp 171.500.000.
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp240.000.000 + 171.500.000 = Rp411.500.000.
Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%.
Maka, PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000 = Rp823.000.
Pengertian NJOP adalah dasar perhitungan dari besarnya PBB yang wajib dibayar oleh subjek pajak. NJOP diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.(DK)