Pengertian Pajak dan Contohnya yang Perlu Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
14 November 2023 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian pajak. Sumber foto: pixabay/Bru-nO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian pajak. Sumber foto: pixabay/Bru-nO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib dari individu atau badan terhadap negara. Terdapat beberapa bentuk penerapan pajak yang berlaku di Indonesia, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Pajak termasuk sumber pemasukan keuangan negara terbesar. Sehingga, pajak dapat dikatakan sebagai komponen penting yang berperan dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.

Pengertian Pajak dan Contohnya

Ilustrasi pengertian pajak dan contohnya. Sumber foto: pixabay/ Megan_Rexazin_Conde
Berdasarkan buku Perpajakan, Hamidah, S.E., M.Ak, Junaidi, S.H., M.H., C.L.A., Novien Rialdy, S.E., M.M, dkk, (2023:23), pengertian pajak merupakan iuran wajib atau pajak yang dibayarkan kepada pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan hukum negara yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan oleh warga negara memang tidak secara langsung menguntungkan individu, karena penggunaan pajak utamanya yaitu untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, pajak juga dipakai untuk membiayai belanja negara dan sisanya digunakan untuk kesejahteraan publik. Lebih lanjut, simak beberapa contoh pajak di Indonesia berikut ini.
ADVERTISEMENT

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak kepemilikan suatu tanah atau bangunan, yang dibayarkan melalui pemerintah daerah kabupaten atau provinsi disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Disebut sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), karena pajak jenis ini wajib dibayarkan bagi seseorang yang menggunakan barang-barang mewah. PPnBM hanya dibayarkan 1 kali ketika penyerahan barang ke produsen. Adapun pertimbangan adanya pembiayaan tersebut, salah satunya adalah sebagai langkah pengendalian terhadap konsumsi barang mewah.

3. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan nilai tambah dari suatu barang dan jasa kena pajak, baik BKN maupun JKN yang dilakukan pembayaran saat transaksi penyerahan. Pungutan ini biasanya dijalankan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui penjualan barang dan jasa.

4. Pajak Penghasilan

PPh (Pajak Penghasilan) adalah iuran wajib yang diambil dari penghasilan pihak wajib pajak, baik pribadi maupun badan tertentu. Terkait dengan itu, PPh dapat diperoleh melalui beberapa sumber, di antaranya gaji karyawan, keuntungan usaha, hadiah yang berupa harta bersih, dan honorarium.
ADVERTISEMENT
Pengertian pajak ialah pembiayaan yang wajib diberikan dari rakyat kepada negara. Dengan begitu, pengetahuan dasar mengenai pajak dan contohnya termasuk informasi yang perlu dipahami bagi pembaca. Semoga bermanfaat! (Riyana)