Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Daftar
21 November 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini memiliki peran penting dalam proses Pemilu (Pemilihan Umum). Mereka juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung kelancaran acara dari awal hingga akhir.
ADVERTISEMENT
Petugas tersebut dapat diangkat dari perangkat kelurahan/desa setempat atau dari masyarakat sekitar. Jumlah Pantarlih pada setiap TPS adalah 1 (satu) orang. Saah satu persyaratannya ialah minimal berusia 17 tahun.
Mengenal Pantarlih dan Tugasnya
Ada beragam petugas dalam penyelenggaraan Pemilu yang berperan dalam masing-masing bagiannya. Pantarlih menjadi salah satu petugas yang harus melakukan tugas dan kewajiban dengan baik agar Pemilu dapat berjalan lancar.
Menurut buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat, Saadia M. Pekkanen, John Ravenhill, Rosemary Foot (2019:140), keberadaan Pantarlih adalah untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, pengertian Pantarlih adalah badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa atau kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. Sesuai dengan nama dan tugasnya, peran mereka ialah melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu.
ADVERTISEMENT
Tugas Pantarlih dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat Mendaftar Pantarlih
Syarat untuk mendaftar Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal Pasal 50 yakni.
ADVERTISEMENT
Pantarlih adalah petugas yang ditugaskan untuk memutakhirkan data pemilih dan berada di bawah tingkat desa atau kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada. (DVA)