Pengertian Pelestarian Alam dan Tujuannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah yang dimaksud pelestarian alam? Istilah pelestarian alam sudah sejak lama didengungkan. Apalagi makin hari makin sering terjadi bencana alam.
Namun, mempopulerkan pelestarian alam lebih dari sekedar kata-kata itu tidak mudah karena berbenturan dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Padahal tujuan pelestarian alam sudah diatur dalam undang-undang.
Apakah yang Dimaksud Pelestarian Alam?
Apakah yang dimaksud pelestarian alam? Dikutip dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terapan, Mahyuddin dan Kawan-kawan (2023:1), pelestarian alam adalah upaya manusia untuk menyelamatkan alam atau lingkungan.
Alam telah menyediakan semua yang dibutuhkan makhluk hidup, dari bahan makanan hingga obat-obatan. Namun populasi manusia yang meningkat tajam dan peristiwa alam membuat kerusakan alam terjadi makin cepat dan luas.
Karena makin hari makin banyak spesies yang punah dan ekosistem yang rusak, maka ancaman terhadap kondisi alam tersebut menjadi isu internasional.
Kunci untuk menghadapi ancaman terhadap lingkungan di atas adalah pelestarian alam. Tiap negara menunjukkan dukungan dengan menyusun kebijakan untuk melaksanakan program-program pelestarian alam, baik secara nasional maupun global.
Aktivitas dalam pelestarian alam meliputi perlindungan, pengelolaan, serta pemulihan alam dan komunitas ekologis di dalamnya. Dengan pelestarian alam, diharapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan bisa dipertahankan.
Tujuan Pelestarian Alam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 3 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur tujuan pelestarian lingkungan. Tujuan-tujuan tersebut dapat diimplementasikan pada pelestarian alam, yaitu:
Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Mengantisipasi isu lingkungan global.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Bencana Alam Beserta Kategorinya
Pembahasan tentang apakah yang dimaksud pelestarian alam perlu diperluas dengan menjelaskan tujuannya. Pemahaman tentang tujuan pelestarian alam akan lebih menarik perhatian masyarakat. (lus)
