Konten dari Pengguna

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Jenisnya di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 Desember 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Jenisnya. Sumber: Pixabay/Mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Jenisnya. Sumber: Pixabay/Mufidpwt
ADVERTISEMENT
Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal dan jenisnya merupakan salah satu bagian dari sistem pembagian kekuasaan di Indonesia. Adapun pembagian kekuasaan ini diatur sepenuhnya di dalam UUD NRI Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan di Indonesia dilakukan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga-lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Jenisnya

Ilustrasi Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Jenisnya. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua bagian, salah satunya adalah secara horizontal.
Dikutip dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, Malinda (2018:3), pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Adapun pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
ADVERTISEMENT
Malinda (2018:3-4) dalam bukunya menjelaskan bahwa pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi enam jenis kekuasaan negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konsititutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini juga dipegang oleh Presiden sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Jenis kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
ADVERTISEMENT

4. Kekuasaan Yudikatif

Disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

5. Kekuasaan Eksaminatif

Sering pula disebut sebagai kekuasaan inspektif, kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD NRI Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Semoga ulasan mengenai pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal dan jenisnya di Indonesia dapat meningkatkan pemahaman seputar pembagian kekuasaan yang terjadi di Indonesia. (YAS)