Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pembagian Kekuasaan secara Vertikal di Indonesia
1 Desember 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan dalam Indonesia terbagi menjadi dua jenis, salah satunya adalah secara vertikal. Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal umumnya telah dipelajari dalam materi kewarganegaraan di berbagai jenjang sekolah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X oleh Drs. Tijan (2019:34) pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan yang berdasarkan tingkatannya dalam suatu pemerintahan.
Pembagian kekuasaan di Indonesia bermakna untuk membagi kekuasaan pada setiap lembaga, namun tidak terpisahkan. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kekuasaan yang bersifat absolut.
Pengertian Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Secara umum, pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian yang dilakukan atas asas desentralisasi. Hal ini dilakukan pada pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.
Asas desentralisasi merupakan proses penyerahan wewenang kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri pemerintahannya. Seperti halnya pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Kemudian tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pembagian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kestabilan politik serta kesatuan bangsa.
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah juga harus terjalin dengan koordinasi dan pengawasan yang baik. Contohnya dalam bidang administrasi dan juga kewilayahan.
Terdapat hal yang hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seperti politik luar negeri, yustisi, agama, fiskal, moneter, pertahanan, dan keamanan. Sehingga, aspek tersebut tidak menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Keputusan mengenai kewenangan sendiri telah diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yaitu pemerintah daerah diberikan otonom seluas-luasnya, kecuali urusan yang pemerintah pusat yang ditentukan dalam undang-undang. Contoh pembagian kekuasaan secara vertikal dari paling atas adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!(NUM)