Pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan Tugasnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan fungsional pada Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang tertentu. Semua diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.86 Tahun 2021.
Klasifikasi jabatan ini adalah lulusan sekolah menengah atas atau kejuruan di bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang masih relevan.
Pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
PNS terdiri dari berbagai jabatan penting dengan berbagai macam tugas dan tanggung jawab, termasuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Semua memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahunnya.
Jabatan fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ini merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah seseorang yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Penyehatan lingkungan berkaitan dengan rangkaian kegiatan sebagai upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
Semua dilakukan dengan prosedur dan teknik kerja. Jenjang jabatannya yakni.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia
Tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Untuk melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, inilah tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Menyelenggarakan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan.
Menyelenggarakan prasarana dan sarana persampahan.
Menyelenggaralan sistem pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan air minum.
Menyelenggarakan sistem drainase lingkungan.
Kesimpulannya, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan fungsional pada PNS di instansi pemerintah dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang berkaitan dengan tanggung jawab penyehatan lingkungan. (DVA)
Baca Juga: Ketahui Perbedaan SKD dan SKB pada Profesi PNS
