Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dan Tugasnya
10 September 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan fungsional pada Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang tertentu. Semua diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.86 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi jabatan ini adalah lulusan sekolah menengah atas atau kejuruan di bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang masih relevan.
Pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
PNS terdiri dari berbagai jabatan penting dengan berbagai macam tugas dan tanggung jawab, termasuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Semua memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahunnya.
Jabatan fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ini merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, pengertian Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah seseorang yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penyehatan lingkungan berkaitan dengan rangkaian kegiatan sebagai upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
Semua dilakukan dengan prosedur dan teknik kerja. Jenjang jabatannya yakni.
Tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Untuk melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, inilah tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Kesimpulannya, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan fungsional pada PNS di instansi pemerintah dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang berkaitan dengan tanggung jawab penyehatan lingkungan. (DVA)
ADVERTISEMENT