Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Siyasah Maliyah dalam Sistem Ekonomi Islam
5 Januari 2025 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siyasah maliyah adalah aspek penting dalam pemerintahan Islam . Sistem tersebut diterapkan setelah hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah. Kemudian mengalami perkembangan pesat di masa Khalifah Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan.
ADVERTISEMENT
Implementasi siyasah maliyah berfokus pada pandangan ekonomi ketuhanan yang sesuai dengan syariat. Adapun prinsip pelaksanaannya meliputi beragam aspek, antara lain al adl (keadilan), kesetaraan, dan syura (musyawarah).
Pengertian Siyasah Maliyah beserta Penjelasannya
Berdasarkan buku Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam, Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag, (2016: 317), pengertian siyasah maliyah adalah kebijakan politik keuangan negara yang menyangkut tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Aktualisasi kebijakan tersebut tentunya harus berlandaskan pada paradigma agama. Di mana ketentuan siyasah maliyah harus berkaitan dengan Al Qur’an, sunah nabi, dan perkembangan pemerintahan Islam.
Kebijakan siyasah maliyah mencakup pendapatan dan pengeluaran negara, beserta subsidi dari negara kepada masyarakatnya. Adapun penjelasan mengenai sumber pendapatan keuangan negara dalam sistem siyasah maliyah adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Zakat
Zakat merupakan sejumlah harta yang dibayarkan oleh kaum muslim pada waktu tertentu. Fungsi zakat bukan hanya sekadar untuk membebaskan wajib zakat (muzakki), melainkan juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan. Pasalnya, zakat dapat dijadikan sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi .
2. Pajak
Di zaman ini, beberapa negara Islam di dunia telah menetapkan pajak sebagai sumber keuangan negara. Seperti halnya negara Brunei Darussalam dan Arab Saudi. Dalam Islam, ketentuan penarikan pajak telah diatur dan masuk dalam lingkup siyasah maliyah.
Jika terlaksana dengan baik, pajak memiliki manfaat yang signifikan bagi keberlangsungan negara. Peranannya antara lain mampu mendorong kemajuan ekonomi negara, mengentaskan kemiskinan, dan sebagai sumber utama keuangan negara.
Penggunaan pajak juga dapat digunakan untuk pembangunan negara bertaraf ideal. Hal ini sesuai dengan tujuan penyelenggaraan negara Islam yaitu demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia kesejahteraan di dunia dan akhirat (maqashid al syar’iyyah).
ADVERTISEMENT
Jadi, siyasah maliyah adalah salah satu sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi suatu negara. Adanya informasi ini diharapkan mampu memperdalam pemahaman pembaca terkait kebijakan ekonomi Islam. (Riyana)
Baca Juga: Klasifikasi Buatan: Pengertian dan Contohnya