Konten dari Pengguna

Pengertian Somasi beserta Bentuk dan Dasar Hukumnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
21 Juni 2023 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Somasi Adalah. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Somasi Adalah. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Somasi adalah salah satu istilah yang sering digunakan pada pengadilan hukum. Somasi sering dilakukan untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut oleh pihak penggugat. Cara ini bisa dilakukan baik oleh kuasa hukum maupun calon penggugat yang merasa dirugikan.

Pengertian Somasi dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi Somasi Adalah. Sumber: Pixabay
Dikutip dari buku Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak karya Salim H.S. (2021:96), somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Somasi timbul karena debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Somasi sendiri dimaksudkan untuk menegur debitur agar ia berprestasi. Teguran tersebut didasarkan atas pikiran bahwa debitur masih mau, atau paling tidak melalui somasi diharapkan masih mau berprestasi.
ADVERTISEMENT
Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Dikutip dari buku Aspek Legal Properti: Contoh, dan Aplikasi oleh Richard Eddy (2010:113), berikut kutipan pasalnya.
Maksud “berada dalam keadaan lalai” dalam pasal di atas adalah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Jika saat ini dilampauinya, maka debitur ingkar janji, atau dalam hukum disebut dengan istilah wanprestasi.

Bentuk-Bentuk Somasi

Menurut Pasal 1238 KUH Perdata, terdapat 3 bentuk-bentuk somasi, dengan penjelasan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Surat Perintah

Surat perintah merupakan perintah hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan kepada debitur tentang kapan batas akhir harus berprestasi.

2. Akta Sejenis

Bentuk somasi ini dapat berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris.

3. Wanprestasi

Bentuk somasi ini tercantum secara jelas dalam akad tentang batas waktu pemenuhan prestasi sekaligus pernyataan terjadi wanprestasi apabila dilanggar.
Sekian penjelasan mengenai pengertian somasi beserta bentuk dan dasar hukumnya. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan seputar istilah-istilah dalam pengadilan. (YAS)