Konten dari Pengguna

Pengertian Yayasan beserta Ciri-Ciri dan Tujuannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Yayasan. Sumber foto: Unsplash/Austin Distel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Yayasan. Sumber foto: Unsplash/Austin Distel

Pengertian yayasan yaitu suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dan berbagai sifat. Mulai dari yang sifatnya sosial, kemanusiaan, serta keagamaan.

Yayasan didirikan dengan sangat teliti dan memperhatikan semua persyaratan formal. Persyaratan tersebut dikeluarkan langsung melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Yayasan

Ilustrasi Pengertian Yayasan. Sumber foto: Unsplash/Scott Graham

Pengertian yayasan adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan sifatnya tidak memiliki anggota.

Dikutip dari situs Kanwil Jabar (https://jabar.kemenkumham.go.id/), badan hukum ini tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga memiliki kewenangan untuk mendirikan satu atau beberapa badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Ciri-Ciri Yayasan

Ilustrasi Pengertian Yayasan. Sumber foto: Unsplash/Austin Distell

Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan.

Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan. Berikut ciri-ciri dari yayasan.

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum bisa berperan sebagai landasan dari keberadaan yayasan.

  2. Adanya proses pemisahan kekayaan ditujukan untuk berbagai tujuan, seperti tujuan sosial, tujuan keagamaan, dan tujuan kemanusiaan.

  3. Yayasan tidak memiliki anggota.

  4. Kedudukan badan hukum dari yayasan bersifat mandiri.

  5. Yayasan tetap diberikan pengakuan bahwa yayasan merupakan salah satu badan hukum meskipun yayasan tidak memiliki dasar yuridis yang kokoh dan tegas.

  6. Yayasan boleh dibubarkan oleh pengadilan, karena pengadilan diberikan hak penuh untuk dapat membubarkan yayasan. Hak tersebut akan aktif apabila pengadilan terasa dan memiliki bukti jika yayasan tersebut melanggar dan menyeleweng dari tujuan.

Tujuan Yayasan

Ilustrasi Pengertian Yayasan. Sumber foto: Unsplash/Austin Distell

Didirikannya yayasan tentunya karena ada alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan didirikan yayasan yaitu tujuan sosial, kemanusiaan, dan tujuan keagamaan.

Tujuan dari yayasan ini wajib untuk tercantum dalam AD/ART yang dimiliki yayasan. Berikut ini tujuan dari yayasan.

  1. Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yaitu untuk mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

  2. Yayasan cenderung harus memiliki sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut, seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

  3. Semua tujuan dan maksud kedepannya mengenai seperti apa yayasan akan berjalan dan jalan apa yang yayasan tersebut lalui, haruslah dicantumkan dalam AD/ART atau biasa disebut dengan anggaran dasar dari yayasan.

Baca juga: Macam-Macam Pola di Sekitar Kita, dari Alam Sampai Sosial Budaya

Itulah pengertian yayasan beserta ciri-ciri dan tujuannya yang perlu diketahui. Semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan para pembaca. (Msr)