Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zat adiktif adalah zat yang memiliki kemampuan untuk membuat seseorang kecanduan. Bahkan narkotika dan psikotropika pun masuk ke dalam kategori zat adiktif. Namun, tidak semua zat adiktif merupakan narkoba.
Penggunaan zat adiktif biasanya digunakan dalam pengobatan, tentunya dengan kadar atau dosis yang telah diresepkan oleh dokter. Sayangnya, zat adiktif juga disalahgunakan oleh beberapa orang dengan dosis yang membahayakan konsumennya.
Pengertian Zat Adiktif dalam Narkotika beserta Jenis dan Contohnya
Terdapat banyak zat adiktif yang terdapat di alam. Dikutip dari Modul STEM Zat Aditif dan Zat Adiktif, Ir. Muethia Rachmaniah, M.Sc, dkk. (2020:29), zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat mengakibatkan kerja organ tubuh mengalami gangguan dan menimbulkan ketergantungan.
Pengetahuan tentang zat adiktif perlu dipelajari agar seseorang bisa membedakan mana zat adiktif dan mana yang bukan. Dengan demikian, tidak ada kasus penggunaan zat adiktif karena ketidaktahuan. Adapun jenis zat adiktif dikategorikan menjadi 3 kelompok, seperti di bawah ini.
1. Zat Adiktif Bukan Narkotika
Zat adiktif yang bukan narkotika dan psikotropika contohnya adalah afein terdapat dalam kopi dan nikotin terdapat dalam rokok. Keduanya menimbulkan kecanduan, maka tak heran bila perokok dan penggemar kopi sulit untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsinya.
Meskipun kopi dan rokok membuat kecanduan, tetapi masih diperbolehkan penggunaannya secara terbatas.
Baca juga: 6 Jenis Narkoba dan Efek Sampingnya Jika Disalahgunakan
2. Zat Adiktif Narkotika
Zat adiktif narkotika dibedakan menjadi 3 golongan.
Golongan I: Opium, heroin, ganja, kokain,morfin.
Golongan II: Petidium, candu, betametadol.
Golongan III: Asetil dihidrocodeina, dokstroproposifendan dihidrocodein.
Penggunaan narkotika ini telah jelas dilarang di Indonesia dan penggunanya dapat dikenakan hukuman akibat mengonsumsinya.
3. Zat Adiktif Psikotropika
Zat adiktif psikotropika juga dibedakan menjadi 3 golongan.
Golongan I Sabu-sabu, amphetamine, ekstasi dan barbitura.
Golongan II: LSD, mariyuana.
Golongan III: Pil KB, methagualin, valium.
Psikotropika seperti ganja medis kerap digunakan untuk kepentingan pengobatan. Namun demikian, untuk golongan 1 dan 2 dilarang penggunaannya secara bebas.
Ragam zat adiktif cukup banyak dan masuk ke dalam kategori-kategori tertentu seperti yang telah disebutkan di atas. Tidak semua zat adiktif boleh digunakan oleh masyarakat umum karena ada aturan tegas yang mengikatnya. (IMA)
