Penjelasan Kategori 1 KIP Kuliah 2025 dan Kisaran Besaran Bantuannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kategori 1 KIP kuliah 2025 merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi para penerimanya. Penjelasan kategori ini penting dipahami calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan program ini.
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdiktiisaintek.go.id, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) menjadi salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Kategori 1 KIP Kuliah 2025 untuk Dimanfaatkan Mahasiswa
Kategori 1 KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang ekonomi paling membutuhkan. Kriteria ini meliputi.
Penerima dalam kategori 1 adalah mereka yang sudah mendapatkan KIP sejak masih di bangku SMA atau sederajat.
Pemegang KIP saat SMA yang lulus seleksi di PTN atau PTS.
Jika sebelumnya telah menerima bantuan KIP, maka masuk ke dalam kategori 1 saat mendaftar KIP Kuliah.
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025
Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2025 akan memperoleh bantuan biaya hidup. Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan besaran yang berbeda tergantung akreditasi dari masing-masing produk.
Inilah kisaran bantuan biaya pendidikan dan juga uang saku yang akan diterima jika lolos menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025.
Program studi dengan akreditasi A, maksimal akan mendapatkan Rp12 juta per semester untuk bidang kedokteran dan maksimal Rp88 juta per semester untuk bidang non-kedokteran.
Program studi dengan akreditasi B, maksimal akan mendapatkan Rp4 juta per semester.
Dan program studi dengan akreditasi C, maksimal akan mendapatkan Rp2.4 juta per semester.
Bantuan biaya hidup yang sudah ditetapkan Puslatdik di atas berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslatdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.
Itulah penjelasan kategori 1 KIP Kuliah 2025 dan kisaran besaran bantuannya. Bantuan ini dapat dimanfaatkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani oleh biaya. (ERI)
Baca juga: Daftar KIP dulu atau SNBT? Ini Penjelasannya
