Konten dari Pengguna

Perbedaan antara Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis beserta Contohnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis beserta contohnya. Sumber: Pixabay/Joergelman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis beserta contohnya. Sumber: Pixabay/Joergelman

Berdasarkan bentuknya, peraturan terbagi menjadi dua jenis, yaitu peraturan tertulis dan tidak tertulis. Kedua jenis perturan tersebut memiliki perbedaan. Jika masih bingung, perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis dapat ditemukan di internet.

Pada dasarnya, peraturan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali. Sikap tersebut akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, juga menyenangkan. Sehingga terciptanya keteraturan dan ketertiban.

Perbedaan antara Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis

Ilustrasi perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis. Sumber: Pixabay/2102033

Peraturan berasal dari kata dasar atur. Atur berarti disusun dengan baik dan tertib. Jadi, peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, dan ketentuan) yang dibuat untuk mengatur antaranggota masyarakat.

Dikutip dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII, AA Nurdiaman (2007:5) peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan.

Sedangkan peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturan ini tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis sebagai berikut.

1. Peraturan Tertulis

Ciri-cirinya:

  • Aturannya pasti.

  • Bersifat memaksa.

  • Mengikat dan memiliki alat penegak peraturan.

  • Dibuat oleh badan tertentu atau penguasa.

  • Sanksinya berat. Contohnya di penjara atau denda.

2. Peraturan Tidak Tertulis

Ciri-cirinya:

  • Terkadang aturannya tidak pasti.

  • Bersifat tidak terlalu memaksa.

  • Ada atau tidaknya alat penegak peraturan yang tidak pasti.

  • Dibuat dan disepakati bersama oleh masyarakat.

  • Saksinya ringan. Contohnya seperti hanya diasingkan oleh masyarakat.

Contoh Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis

Contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis. Sumber: Pixabay/truthseeker08

Agar lebih jelas lagi untuk memahmi perbedaan dari dua jenis peraturan ini, ketahui contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis berikut.

1. Peraturan Tertulis

  • Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai dasar peraturan tertulis mengandung sejumlah norma dan aturan-aturan dasar serta paling pokok yang harus ditaati oleh seluruh elemen bangsa. Khususnya para penyelenggara negara.

UUD 1945 ini mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat serta setiap warga negara Indonesia di manapun berada. UUD 1945 berisikan norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

  • Peraturan Presiden

Perpres adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Peraturan ini ada sejak diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 2004.

Perpres mempunyai tiga fungsi, yakni sebagai peraturan delegasi, peraturan pelaksana, dan peraturan mandiri. Tentunya peraturan ini berbebda dengan Perturan Pemerintah (PP).

PP diterbitkan hanya untuk melaksanakan dan menjalankan UU, baik diperintahkan langsung oleh UU bersangkutan ataupun tidak. Sedangkan Perpres adalah jenis peraturan untuk menjalankan perintah UU, PP, dan penyelenggaraan pemerintahan.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden pada tingkat pusat. Sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Beberapa contoh Peraturan Pemerintah di antaranya:

  1. PP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji,

  2. PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

  • Peraturan Menteri

Peraturan Menteri adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

  • Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Hakikat Perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah.

Adapun fungsi Peraturan Daerah antara lain sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Tidak tertulis

  • Konvensi (Convention)

Secara umum, konvensi merupakan peraturan dasar tidak tertulis yang terdapat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Peraturan ini memiliki sifat melengkapi, menyempurnakan serta menghidupkan kaidah Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah sebuah kesepakatan atau permufakatan (terutama mengenai tradisi atau adat, dan lain-lain). Ada beberapa contoh konvensi di Indonesia, antara lain:

  1. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  2. Pemberian grasi, amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi.

  3. Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus.

  4. Pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Peraturan Adat

Secara garis besar, peraturan adat adalah peraturan kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang. Sehingga hal ini menjadi sebuah peraturan yang ditaati secara tidak tertulis.

  • Kebiasaan Masyarakat

Kebiasaan adalah perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa melalui proses berpikir karena perilaku tersebut adalah respon terhadap sesuatu yang umumnya adalah perbuatan sehari-hari. Contoh kebiasaan masyarakat, yaitu

  1. Mengucapkan terima kasih.

  2. Menghormati orang yang lebih tua.

  3. Berperilaku sopan santun.

  4. Melakukan upacara adat.

  5. Berpamitan pada orang tua saat akan pergi.

Baca juga: 4 Contoh Peraturan Tertulis untuk Siswa di Sekolah

Demikian perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis beserta contohnya. Pada dasarnya, kedua jenis peraturan tersebut mengatur tentang bagaimana masyarakat seharusnya berperilaku baik yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. (MRZ)