Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Fakultas dan Prodi di Universitas
6 Juli 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa perbedaan fakultas dan prodi di universitas ? Secara sederhana, perbedaan keduanya adalah pada sebutan untuk orang yang mengepalai atau memimpin dua institusi tersebut. Fakultas dikepalai oleh dekan, sedangkan program studi dikepalai oleh Kepala Program Studi (Kaprodi).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada lagi perbedaan lain antara fakultas dan program studi. Informasi ini penting untuk diketahui mahasiswa baru agar tidak salah dalam menyebutkan fakultas dan program studi.
Perbedaan Fakultas dan Prodi
Fakultas dan prodi adalah bagian dari perguruan tinggi. Menurut buku Manajemen Perguruan Tinggi: Beberapa Catatan oleh Syahrizal Abbas (2008: 89), perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang kelembagaannya dapat berupa universitas, akademi, politeknik, institut, dan sekolah tinggi.
Perguruan tinggi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai perbedaan fakultas dan prodi, yaitu sebagai berikut:
1. Fakultas
PP No. 17 Tahun 2010 menjelaskan fakultas atau nama lain yang sejenis sebagai himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
ADVERTISEMENT
Fakultas adalah suatu bagian dari perguruan tinggi tempat mempelajari suatu bidang ilmu yang menaungi berbagai jurusan sesuai dengan bidang yang dipelajari. Fakultas dipimpin oleh dekan.
Contoh fakultas adalah fakultas teknik yang di bawahnya ada jurusan teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik fisika, dan lain sebagainya. Ada juga fakultas yang terdiri dari satu program studi seperti fakultas hukum dan fakultas psikologi.
2. Program Studi (Prodi)
PP No. 17 Tahun 2010 mendefinisikan prgram studi atau prodi sebagai unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
Program studi adalah bagian dari fakultas dan jurusan. Dalam satu jurusan bisa terdapat beberapa prodi yang memiliki fokus keilmuan yang sama. Contohnya di fakultas ekonomi, program studinya manajemen, akuntansi, dan ilmu ekonomi.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai perbedaan fakultas dan prodi atau program studi di perguruan tinggi. Semoga dapat menambah wawasan mahasiswa baru mengenai fakultas dan prodi agar tidak salah dalam penyebutan. (IND)