Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan di Indonesia
22 Desember 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Walaupun sama-sama hukum yang ada di Indonesia, perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan sangat bisa dibedakan. Hukum adat, yaitu seperangkat norma, aturan, dan tata cara yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat atau suku bangsa tertentu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hukum kebiasaan merujuk pada seperangkat norma dan aturan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat. Namun, berdasarkan pada praktik-praktik sehari-hari dan kebiasaan-kebiasaan yang dijalani oleh masyarakat tersebut.
Perbedaan Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Dikutip dari buku Kajian Dasar Hukum, Indri Pratiwi (2022), hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang memiliki sifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat. Hukum di klasifikasikan lagi menjadi beberapa macam.
Misalnya, hukum adat dan hukum kebiasaan yang keduanya mencerminkan norma-norma hukum yang berkembang dalam masyarakat. Berikut beberapa perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
1. Hukum Adat
ADVERTISEMENT
2. Hukum Kebiasaan
ADVERTISEMENT
Demikianlah beberapa perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan yang ada dalam masyarakat Indonesia . Meskipun terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan, keduanya mencerminkan upaya masyarakat untuk mengatur kehidupannya. (Msr)