Konten dari Pengguna

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Desember 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Hukum memiliki banyak jenis dan ranahnya, misalnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang sekilas serupa tapi tidak sama. Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara terletak pada sifatnya.
ADVERTISEMENT
Sifat hukum tata negara bersifat umum sedangkan hukum administrasi negara bersifat khusus. Tata negara meliputi hal-hal yang berbau konstitusi sedangkan administrasi negara jauh lebih kompleks.

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Ilustrasi Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Hukum telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan ranahnya masing-masing. Terdapat hukum yang mengatur administrasi hingga tata negara. Adapun perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat diketahui dalam ulasan di bawah ini.

1. Hukum Tata Negara

Mengutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis karya A. Sakti Ramdhon Syah R. (2019:1&2), hukum tata negara dari segi istilah sering disamakan dengan law constitutional atau hukum konstitusi.
Cakupannya membahas tentang mekanisme hubungan antar tatanan struktur kenegaraan dan hubungan antara negara dan warga negara. Di dalamnya juga mengatur organisasi negara serta wewenangnya.
ADVERTISEMENT
Hukum tata negara mendalami tentang kompetensi atau wewenang. Objek yang dikaji adalah negara dalam keadaan diam atau staat in rust.

2. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur alat administrasi negara. Sebagai lembaga administrasi maka harus senantiasa memprioritaskan kepentingan warga negara.
Hukum ini mempelajari tentang hubungan antar lembaga negara, fungsi lembaga negara, serta aturan yang harus dijalankan oleh pemerintahan ketika menjalankan kekuasaannya.
Hukum administrasi negara mempelajari hubungan hukum yang istimewa atau khusus karena lebih spesifik. Kajiannya berupa negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging.
Hukum ini memusatkan perhatiannya terhadap konstitusi ketimbang negara secara utuh. Di dalamnya juga berkaitan dengan proses politik dalam masyarakat maupun organisasi.
ADVERTISEMENT
Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang telah dijabarkan di atas jika dilihat secara seksama sangat berbeda. Kajian dan fokus hukumnya mengurusi dua hal yang berbeda, yang satu lebih umum dan safunya lebih spesifik. (IMA)