Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
25 Desember 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sifat hukum tata negara bersifat umum sedangkan hukum administrasi negara bersifat khusus. Tata negara meliputi hal-hal yang berbau konstitusi sedangkan administrasi negara jauh lebih kompleks.
Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Hukum telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan ranahnya masing-masing. Terdapat hukum yang mengatur administrasi hingga tata negara. Adapun perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat diketahui dalam ulasan di bawah ini.
1. Hukum Tata Negara
Mengutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis karya A. Sakti Ramdhon Syah R. (2019:1&2), hukum tata negara dari segi istilah sering disamakan dengan law constitutional atau hukum konstitusi.
Cakupannya membahas tentang mekanisme hubungan antar tatanan struktur kenegaraan dan hubungan antara negara dan warga negara. Di dalamnya juga mengatur organisasi negara serta wewenangnya.
ADVERTISEMENT
Hukum tata negara mendalami tentang kompetensi atau wewenang. Objek yang dikaji adalah negara dalam keadaan diam atau staat in rust.
2. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur alat administrasi negara. Sebagai lembaga administrasi maka harus senantiasa memprioritaskan kepentingan warga negara.
Hukum ini mempelajari tentang hubungan antar lembaga negara, fungsi lembaga negara, serta aturan yang harus dijalankan oleh pemerintahan ketika menjalankan kekuasaannya.
Hukum administrasi negara mempelajari hubungan hukum yang istimewa atau khusus karena lebih spesifik. Kajiannya berupa negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging.
Hukum ini memusatkan perhatiannya terhadap konstitusi ketimbang negara secara utuh. Di dalamnya juga berkaitan dengan proses politik dalam masyarakat maupun organisasi.
ADVERTISEMENT
Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang telah dijabarkan di atas jika dilihat secara seksama sangat berbeda. Kajian dan fokus hukumnya mengurusi dua hal yang berbeda, yang satu lebih umum dan safunya lebih spesifik. (IMA)
Live Update