Konten dari Pengguna

Perbedaan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja dalam Formasi CPNS

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja. Foto: Pixabay.

Seleksi CPNS kembali dibuka pada Agustus 2024. Diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk mengisi formulir pendaftaran sebagai syarat untuk mengikuti seleksi administrasi. Di dalam formulir terdapat keterangan nama pekerjaan dan unit kerja, lalu apa perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja?

Ada banyak yang mengira bahwa nama pekerjaan dan unit kerja merupakan dua hal yang sama. Padahal, keduanya berbeda dalam arti dan juga makna. Hal inilah yang harus diperhatikan bersama agar tidak salah ketika mengisi formulir.

Ketahui Perbedaan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja

Ilustrasi perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja. Foto: Pixabay.

Mengutip buku yang berjudul Pengantar Manajemen Syariah, Rina Dwi Wulandari, S.E., M.Si. (2024:116), unit kerja adalah departemen dalam sebuah organisasi atau perusahaan.

Bisa dikatakan bahwa unit kerja adalah tempat pendaftar bekerja. Sedangkan nama pekerjaan adalah bidang pekerjaan yang digeluti saat ini, misalnya desainer. Itu dia perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja dalam SSCASN.

Selain perbedaan antara nama pekerjaan dan unit kerja, pendaftar juga harus memperhatikan hal-hal penting seperti deskripsi pengalaman bekerja serta berkas yang diperlukan lainnya. Namun sebelum mengisi itu semua, calon pendaftar harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024

Ilustrasi perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja. Foto: Pixabay.

Bagi yang ingin melamar CPNS 2024, tentunya harus menyiapkan berbagai kelengkapan. Sebagai syarat administrasi diwajibkan memiliki akun SSCASN.

Adapun cara lengkap untuk membuat akun SSCASN CPNS 2024 adalah sebagai berikut.

  • Cara pertama yaitu masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

  • Selanjutnya yaitu pilih menu "Buat Akun"

  • Isikan NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota KTP diterbitkan, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

  • Lalu, lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, seperti unggah scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan

  • Setelah itu, buat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN

  • Masukkan kode captcha

  • Pastikan semua data telah diisi dengan lengkap dan benar, dan klik Lanjutkan

  • Cek ulang data yang telah dimasukkan, klik Iya, dan klik Proses Pendaftaran Akun.

  • Akun pun sudah terbuat

Demikian penjelasan mengenai perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja dalam pendaftaran CPNS 2024 beserta cara pembuatan akunnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

(LFP)

Baca Juga: 3 Instansi CPNS yang Tidak Memerlukan TOEFL