Konten dari Pengguna

Perbedaan Pantarlih dan KPPS beserta Tugasnya dalam Pemilu di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Juni 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan pantarlih dan kpps. Sumber: pexels.com/Element 5
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan pantarlih dan kpps. Sumber: pexels.com/Element 5
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan umum adalah pesta demokrasi yang dirayakan oleh masyarakat Indonesia setiap 5 tahun sekali. Untuk kelancaran Pemilu, terdapat panitia yang mengurus yaitu pantarlih dan KPPS. Lantas apa perbedaan pantarlih dan KPPS?
ADVERTISEMENT
Adapun yang membentuk KPPS dan pantarlih adalah pihak terkait agar membantu menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali dengan lancar. Hal ini juga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Pengertian Pantarlih dan KPPS

Ilustrasi perbedaan pantarlih dan kpps. Sumber: pexels.com/Edmond Dantes
Sebelum melaksanakan Pemilu, masyarakat Indonesia perlu mengetahui apa pengertian dan tugas pantarlih dan KPPS, berikut penjelasan sebagaimana dikutip dari buku Pemilihan Umum 1987, Lembaga Pemilihan Umum, (2006:96).

1. Pantarlih

Pengertian pantarlih adalah panitia yang memiliki kedudukan dalam menjalankan tugas untuk mendaftarkan pemilih dan jumlah penduduk di Indonesia. Berikut tugas pantarlih.
ADVERTISEMENT

2. KPPS

Sedangkan KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yaitu kelompok orang yang melakukan perhitungan suara di TPS ketika pemilu.
Adapun tugas pokok anggota KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.

Perbedaan Pantarlih dan KPPS

Ilustrasi perbedaan pantarlih dan kpps. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam pemilu namun bingung ingin mendaftar sebagai apa bisa simak perbedaan pantarlih dan KPPS di bawah ini.

1. Gaji yang Diberikan

Perbedaan pertama adalah dari gaji yang diberikan oleh pantarlih dan KPPS. Gaji seorang pantarlih di setiap pemilu hanya diberikan satu kali setelah masa kerja selesai. Gaji pantarlih sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan gaji anggota KPPS menyesuaikan dengan jabatan dan jenis pemilihan yang diselenggarakan di Indonesia. Ketua KPPS biasanya mendapatkan gaji Rp1.300.000 dan ketua di Pilkada mendapatkan gaji Rp900.000.
ADVERTISEMENT

2. Jumlah Anggota

Adapun jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang menjabat sebagai ketua dan sisanya anggota. Sedangkan jumlah pantarlih hanya terdiri dari satu orang saja.

3. Masa Kerja

Perbedaan terakhir adalah dari masa kerja yaitu untuk KPPS berlangsung selama satu bulan sebelum Pemilu dan Pilkada dilaksanakan. Sedangkan untuk masa kerja pantarlih berlangsung kurang lebih dua bulan.
Mengetahui perbedaan pantarlih dan KPPS dalam pemilu akan membantu masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihan akan berpartisipasi sebagai apa di pesta demokrasi. (GTA)