Persyaratan Bikin SKCK di Polres beserta Biayanya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan bikin SKCK di Polres merupakan informasi yang patut diketahui sebelum mengajukan permohonan dokumen. Tujuannya, yaitu agar proses pengurusan berlangsung lebih cepat dan tanpa kendala.
SKCK termasuk berkas penting yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan. Seperti halnya sebagai persyaratan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pembuatan visa, dan kelengkapan administrasi PNS/CPNS.
Persyaratan Bikin SKCK di Polres dan Biayanya
Berdasarkan Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Henry S. Siswosoediro, (2008: 151), SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian. Surat ini menjadi tanda bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak kriminal yang melanggar hukum.
Proses untuk mengurus dokumen SKCK dapat dilakukan di instansi yang berwenang, salah satunya, yaitu di Polres (kepolisian resor setingkat kabupaten/ kota). Untuk membuat SKCK terdapat syarat-syarat yang wajib disertakan.
Adapun beberapa persyaratan bikin SKCK di Polres yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut.
1. Surat Pengantar
Surat pengantar untuk membuat SKCK dikeluarkan oleh kantor kelurahan tempat domisili pemohon. Pada surat tersebut tercantum identitas diri, status pekerjaan, pernyataan berkelakuan baik, tanda tangan, dan stampel.
2. Pas Foto
Pas foto yang dibutuhkan dalam SKCK berukuran 4 x 6 sejumlah 3 lembar. Untuk background foto yang digunakan, umumnya berwarna merah. Ketentuan foto setengah badan menggunakan baju berkerah.
2. KTP
KTP (kartu tanda penduduk) yang dibutuhkan yaitu berupa fotocopy. Jumlah FC KTP yang harus dibawa, yaitu sejumlah 1 lembar. Namun, apabila KTP yang masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka pemohon diwajibkan untuk meminta resi dari kelurahan.
3. KK
KK (kartu keluarga) penting dilampirkan karena dibutuhkan untuk mengisi dokumen formulir. Fotocopy KK yang diperlukan sebanyak 1 lembar.
5. Biaya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016, nominal yang harus dibayarkan untuk pembuatan SKCK, yaitu Rp30.000. Biaya tersebut berlaku untuk pengajuan surat keterangan baru maupun perpanjangan. Kemudian, untuk masa berlakunya, yaitu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Itulah persyaratan bikin SKCK di Polres yang dapat dicermati. Adanya ulasan ini diharapkan dapat membantu pembaca dalam menyiapkan berkas yang diperlukan untuk menghindari kesalahan administratif. (Riyana)
Baca Juga: Ketahui Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK
