Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Persyaratan Nikah 2024, Cara Daftar beserta Biayanya
19 Juli 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Persyaratan nikah 2024 penting untuk diketahui karena Menteri Agama berencana mengizinkan semua agama menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Selama ini KUA digunakan untuk menikah dengan agama Islam.
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah memiliki jodoh dan berencana segera menikah, sebaiknya segera mengumpulkan persyaratan yang diperlukan. Jika terlalu dekat dengan tanggal pernikahan, calon pengantin akan kelelahan.
Persyaratan Nikah 2024, Wajib Diketahui Calon Pengantin
Dikutip dari Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasus-kasus Perkawinan Kekinian, Akwal (2021:97), pencatatan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah penting untuk dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum yang tercantum dalam Akta Nikah.
Berikut adalah persyaratan nikah 2024 yang harus dipersiapkan untuk masing-masing calon mempelai:
Dokumen tambahan:
ADVERTISEMENT
Untuk surat pengantar atau rekomendasi, biasanya instansi sudah memiliki format standar.
Cara Daftar Nikah 2024 dan Biayanya
1. Cara Daftar Nikah 2024
Untuk melangsungkan akad nikah, calon pengantin harus mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Caranya mudah, dengan datang ke KUA setempat.
Jika sibuk bekerja, sekarang bisa daftar melalui aplikasi Pusaka lebih dulu untuk mendapatkan jadwal dan lakukan di jam kerja meski online.
Cara daftar nikah 2024 melalui Pusaka:
ADVERTISEMENT
Pemohon dapat mengecek Riwayat Pengajuan kapan saja untuk melihat apakah pendaftaran diterima atau ditolak.
2. Biaya Nikah 2024
Nikah resmi dapat dilakukan di kantor KUA dan di tempat lain, seperti rumah pengantin perempuan.
Berikut biaya nikah 2024:
Persyaratan nikah 2024 itu mudah, tinggal mengusahakan surat pengantar karena seharusnya dokumen diri sudah ada sehingga tinggal mengumpulkan fotokopinya. Lindungi diri dengan menikah resmi. (lus)