Perusahaan Perseorangan: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perusahaan perseorangan adalah salah satu bisnis yang bisa dijalankan oleh siapa saja walaupun hanya pemilik tunggal. Mendirikan perusahaan perseorangan juga tidak terlalu rumit seperti perusahaan lainnya.
Menjalankan perusahaan perseorangan cukup fleksibel baik dari segi tempat, waktu, dan produk. Selain itu sistem manajemennya juga tidak rumit seperti perusahaan lainnya. Tidak ada campur tangan pemerintah langsung dalam menjalani bisnis ini.
Pengertian Perusahaan Perseorangan dan Kelebihannya
Alat produksi yang digunakan dalam menjalankan perusahaan perseorangan adalah alat-alat sederhana karena produk yang dihasilkan juga sedikit. Walaupun membutuhkan tambahan tenaga kerja, jumlahnya tidak terlalu banyak.
Mengutip dari buku Pengantar Bisnis, M. Fuad dkk, (2000:65), pengertian dari perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang hanya dikelola oleh satu orang pegawai saja. Pegawai tersebut sekaligus berperan sebagai pemilik perusahaan.
Di satu sisi, pemilik perusahaan bisa mendapatkan semua keuntungan bisnis, namun di satu sisi harus menanggung risiko kerugian sendiri. Adapun kelebihan dari perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut.
Tidak memerlukan kebijaksanaan terkait pembagian keuntungan.
Bisa bekerja dengan sistem yang sederhana.
Mudah dibubarkan dan dibentuk.
Proses pengelolaannya juga sederhana.
Jenis dan Contoh Perusahaan Perseorangan
Walaupun bisa dibangun oleh satu orang, tetapi dalam menjalankan bisnis perlu mendapatkan izin pihak berwenang. Berikut ini jenis dan contoh dari perusahaan perseorangan.
1. Jenis Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perseorangan Tanpa Izin
Perusahaan perorangan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha. Contoh perusahaan tanpa izin adalah pedagang kaki lima, kios di pinggir jalan, pedagang angkringan, dan sebagainya.
Perusahaan Perseorangan Berlisensi
Jenis perusahaan perorangan dengan lisensi artinya sudah mendapatkan izin untuk menjalankan usaha.
2. Contoh Perusahaan Perorangan
Usaha pertanian (budidaya tanaman hias, usaha tanaman rempah, jual buah dan sayur organik, dan produksi pupuk tanaman).
Industri kecil (kerajinan kayu, kerajinan tanah liat, anyaman, industri rumah tangga).
Usaha perdagangan (reseller, pengecer, dan penjual agen)
Usaha jasa (Youtuber, penulis freelance, desain grafis)
Baca Juga: 8 Syarat Laporan Keuangan dalam Akuntansi
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun dengan sedikit modal oleh satu orang saja. Perusahaan ini bisa berkembang pesat kalau pemilik bisa menekuninya dengan baik. (GTA)
