Rangkuman Materi PKN Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Materi PKN kelas 8 semester 1 Kurikulum Merdeka dapat digunakan sebagai bahan belajar di rumah. Dengan pemahaman yang baik terdapat materi tersebut, siswa akan lebih mudah menguasai setiap topik yang akan dipelajari.
Di kelas 8 semester 1, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) akan memuat beberapa materi pembahasan. Adapun salah satunya yaitu mengenai kedudukan dan fungsi Pancasila.
Materi PKN Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Dalam Kurikulum Merdeka, pendidikan kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 8 semester 1 berfokus pada beberapa materi pokok yang perlu didalami. Tidak hanya dapat memperluas wawasan, materi ini juga dapat memberikan dasar pengetahuan mengenai konstitusi bangsa Indonesia bagi siswa.
Agar lebih jelasnya, berikut merupakan rangkuman materi PKN kelas 8 semester 1 Kurikulum Merdeka yang dapat disimak dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VIII Kurikulum Merdeka, Muhammad Sapei, dkk, (2021: 1-63).
1. Bab I: Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti Pancasila merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara berarti Pancasila menjadi sumber acuan dalam merumuskan penjabaran hukum dan peraturan perundangan dalam menyelenggarakan negara.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Bangsa Indonesia memiliki watak, karakter, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa berarti Pancasila memberikan arah dan tujuan hendak dibawa ke mana bangsa dan negara Indonesia.
2. Bab II: Bentuk dan Kedaulatan Negara
Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.
Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagaimana pada monarki.
Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.
Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan peraturan perundang-undangan
3. Bab III: Tata Negara dan Pemerintahan
Lembaga penyelenggara negara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Indonesia menerapkan sistem presidensil konstitusional
Peraturan tentang pemerintahan daerah diatur menjadi tiga urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Daerah istimewa berasal dari Daerah Swapraja pada masa penjajahan Hindia Belanda yang masih eksis pada saat Indonesia merdeka.
Demikian rangkuman materi PKN kelas 8 semester 1 Kurikulum Merdeka yang penting dipelajari. Setelah mencermati ulasan di atas, siswa diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan dan dasar negara Indonesia. Semoga bermanfaat. (Riyana)
Baca Juga: Materi P5 Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka
