Konten dari Pengguna

Rekonsiliasi adalah Upaya Penyelesaian Konflik. Ini Syaratnya!

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk rekonsiliasi, sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk rekonsiliasi, sumber: Pixabay

Istilah rekonsiliasi kerap kali dikaitkan dengan upaya penyelesaian konflik. Dalam dunia perbankan, rekonsiliasi adalah proses pencocokan dan penyesuaian catatan antara nasabah dengan bank, agar tidak terjadi perbedaan kas antara kedua belah pihak.

Jadi bisa dibilang, rekonsiliasi bertujuan untuk mewujudkan perdamaian. Sebelum konflik itu terjadi, rekonsiliasi dilakukan sebagai upaya pencegahan. Namun, jika konflik itu terlanjur terjadi, rekonsiliasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian.

Pengertian Rekonsiliasi

Ilustrasi untuk rekonsiliasi, sumber: Pixabay

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula. Definisi lainnya, rekonsiliasi adalah perbuatan menyelesaikan perbedaan.

Istilah rekonsiliasi berasal dari kata konsiliasi, yang dalam konteks sosiologi berarti usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.

Baca Juga: Riset Jurnal Lakon: Rekonsiliasi Trauma dalam Novel Eat Pray Love

Sementara itu, dalam bahasa Yunani, rekonsiliasi disebut "Katallaso" yang artinya didamaikan kembali, menghapus permusuhan, atau kesalahan ditiadakan.

Syarat Sebuah Tindakan Dikatakan Rekonsiliasi

Perdamaian - Rekonsiliasi, sumber: Pixabay

Mengutip buku Budaya Sintuwu Maroso dan Rekonsiliasi Konflik Poso karya Dr. I Ketut Yakobus, S.Th., M.Si., suatu tindakan penyelesaian masalah bisa dikatakan rekonsiliasi apabila;

  1. Ada pertemuan antar korban (victim) dan suspect atau tersangka.

  2. Pertemuan tersebut harus dari keinginan langsung dari korban dan tersangka.

  3. Kedua pihak yang berselisih bersedia menyelesaikan persoalan.

  4. Kedua pihak harus jujur mengungkapkan kebenaran, artinya pihak yang salah mengakui kesalahannya, pihak yang benar harus diakui kebenarannya melalui dengar pendapat.

  5. Kedua belah pihak yang berselisih akan sepakat untuk saling mengampuni kesalahan baik dengan bersyarat (ganti rugi) maupun tidak bersyarat (tanpa ganti rugi) tergantung kesepakatan bersama.

  6. Kedua belah pihak yang berselisih bersedia tidak mengungkit persoalan masa lalu dan tidak akan menjadikan bahan konflik baru di masa yang akan datang.

  7. Victim (korban) merasa dan mengakui ada pemulihan yang diperoleh melalui rekonsiliasi.

  8. Bersedia membangun dan mempererat kembali persahabatan untuk masa depan yang lebih baik.

Kedelapan ciri rekonsiliasi di atas bersesuaian dengan rekonsiliasi dalam perspektif budaya Sintuwu Maroso.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai rekonsiliasi. Satu prinsip dan tujuan rekonsiliasi adalah membantu menumbuhkan perbaikan relasi atau hubungan antara pihak konflik dan masyarakat. Semoga dengan adanya rekonsiliasi, akan terwujud kedamaian yang diimpikan bersama. (ARN)