Restitusi: Definisi dan Perbedaannya dengan Kompensasi

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
12 Juli 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Restitusi adalah. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Restitusi adalah. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan buku The Principles of the Law of Restitution, oleh Graham Virgo (2015, hal 3), restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang bagi korban atau keluarga korban oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini terjadi berdasarkan putusan dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
Restitusi yang diterima oleh pihak korban dapat berupa ganti rugi atas hilangnya kekayaan atau penghasilan yang dapat berupa materiil atau inmateriil, ganti biaya perawatan medis, ganti biaya perawatan psikologis, serta kerugian lain seperti biaya pengacara dan lainnya.

Perbedaan Restitusi dengan Kompensasi

Ilustrasi Restitusi adalah. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Pada dasarnya, restitusi dan kompensasi adalah sama-sama ganti rugi yang ditujukan pada pihak korban. Namun terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Perbedaan antara kompensasi dengan restitusi sebagai berikut.

1. Jenis Tindak Pidana

Restitusi adalah ganti rugi yang ditujukan untuk tindak pidana secara umum. Sedangkan Kompensasi biasanya ditukujan untuk kasus tindak pidana HAM berat serta terorisme.

2. Pihak yang Memberi Ganti Rugi

Pihak pemberi ganti rugi bagi restitusi adalah dari pihak pelaku maupun keluarga pelaku, serta pihak ketiga. Sedangkan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan hukum yang mengaturnya yaitu Pasal 1 angka 5 PP No. 35 Tahun 2020 jo Pasal 1 angka 1 Perma No. 1 Tahun 2022 untuk restitusi, dan PP No. 35 Tahun 2020 Pasal 1 angka 2 Perma No. 1 Tahun 2022 untuk kompensasi.

3. Pihak yang Mengajukan Ganti Rugi

Pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas restitusi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat sebagai LPSK, pihak penyidik, pihak penuntut umum, dan atau pihak korban. Sedangkan kompensasi hanya bisa diajukan oleh LPSK.

4. Bentuk Ganti Rugi

Ganti rugi pada restitusi mencakup kerugian di luar tindak pidana, termasuk biaya selama proses hukum berlangsung. Sedangkan Kompensasi hanya ditujukan untuk kerugian yang berkaitan dengan tindak pidana,

5. Mekanisme Pengajuan

Restitusi dapat diajukan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kompensasi pada dasarnya hanya dapat diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai definisi restitusi dan juga perbedaanya dengan kompensasi. Pada dasarnya, baik kompensasi dan restitusi adalah ganti rugi yang diberikan atas suatu tindak pidana. Bedanya terletak pada mekanisme masing-masing. (REY)