Konten dari Pengguna

RI 23 Mobil Siapa di Kabinet Merah Putih? Ini Jawabannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Februari 2025 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ri 23 mobil siapa - Sumber: unsplash.com/@arronchoi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ri 23 mobil siapa - Sumber: unsplash.com/@arronchoi
ADVERTISEMENT
RI 23 mobil siapa? Pertanyaan ini mungkin pernah melintas di pikiran orang-orang yang mungkin saja pernah berpapasan dengan mobil yang menggunakan pelat nomor tersebut di jalan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kendaraan pejabat negara memiliki nomor polisi khusus. Ini adalah bagian dari sistem identifikasi kendaraan yang menunjukkan status dan fungsi kendaraan tersebut.

Di Jajaran Kementerian, RI 23 Mobil Siapa?

Ilustrasi ri 23 mobil siapa - Sumber: Pixabay.com/ctvgs
Kendaraan pejabat negara, terutama presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat tinggi lainnya, harus mudah dikenali oleh petugas keamanan dan masyarakat. Kendaraan pejabat tertentu, seperti presiden dan wakil presiden, diatur dalam undang-undang khusus.
Kendaraan dinas milik negara dikelola dengan sistem tertentu, termasuk pencatatan dan perawatan kendaraan. Nomor polisi khusus membantu dalam administrasi kendaraan pejabat negara agar tidak tercampur dengan kendaraan pribadi atau komersial.
Pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh para menteri dan pejabat di Indonesia meliputi RI 1 hingga RI 42. Khusus untuk nomor polisi RI 1 hingga RI 4, masing-masing diperuntukkan bagi presiden RI (RI 1), wakil presiden RI (RI 2), Ibu Negara atau istri presiden (RI 3), serta istri wakil presiden (RI 4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan di situs web peraturan.bpk.go.id, pelat nomor kendaraan khusus untuk menteri dimulai dari RI 14 hingga 42. Salah satu plat nomor yang menarik perhatian adalah RI 23. Kira-kira RI 23 mobil siapa?
Pada Kabinet Merah Putih di era Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029, pelat nomor khusus tersebut digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pelat nomor khusus tersebut mempermudah pengenalan kendaraan yang digunakan oleh pejabat Kementerian Agama. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan dinas yang berkaitan dengan keperluan kementerian.
Kendaraan dengan pelat nomor khusus ini biasanya digunakan dalam berbagai kesempatan. Mulai dari acara kenegaraan, kunjungan kerja, hingga beberapa kegiatan resmi lainnya untuk mempermudah koordinasi dan protokoler.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pelat nomor khusus, kendaraan dinas kementerian dapat digunakan secara lebih efisien. Tentunya juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itu tadi penjelasan mengenai pelat nomor kendaraan khusus pejabat negara. Sekaligus menjawab pertanyaan RI 23 mobil siapa dalam Kabinet Merah Putih. (DNR)