Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RI 24 Siapa di Era Pemerintahan Presiden Prabowo? Ini Jawabannya
15 Desember 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
RI 24 siapa? Pertanyaan ini muncul di pikiran masyarakat Indonesia, lantaran sering melihat kendaraan dengan pelat RI 24 di jalanan. Kira-kira di era pemerintahan Presiden Prabowo, siapakah yang menggunakan mobil pejabat tersebut?
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penggunaan mobil khusus dengan pelat nomor berawalan RI oleh pejabat negara memiliki alasan khusus. Alasan-alasan tersebut berkaitan dengan protokol, simbolisme, dan efisiensi dalam tugas kenegaraan.
Pelat RI 24 Siapa yang Menggunakan?
Pelat nomor berawalan RI adalah singkatan dari "Republik Indonesia" dan digunakan untuk membedakan kendaraan dinas pejabat tinggi negara. Angka setelah "RI" menunjukkan jabatan yang diemban, seperti RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Pelat ini menjadi tanda resmi kendaraan yang digunakan dalam kapasitas tugas kenegaraan.
Penggunaan pelat nomor khusus pada kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pelat nomor ini diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, para menteri, hingga pejabat yang setara dengan tingkat menteri.
ADVERTISEMENT
Lantas, pelat kendaraan RI 24 siapa yang menggunakan? RI 24 biasanya digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri tersebut adalah Natalius Pigai.
Natalius Pigai adalah seorang tokoh publik asal Indonesia yang dikenal sebagai aktivis, pegiat hak asasi manusia (HAM), dan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pigai Lahir di Papua pada 27 Juni 1975, ia menjadi salah satu figur yang vokal dalam memperjuangkan keadilan. Khususnya terkait isu-isu diskriminasi, hak masyarakat adat Papua, serta kebebasan sipil di Indonesia.
Berdasarkan buku Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja: Sebuah Refleksi, Amir Imbaruddin, (2016), penggunaan pelat nomor RI membantu aparat keamanan untuk mengenali kendaraan pejabat dengan mudah, sehingga memudahkan pengawalan dan pengamanan saat bertugas. Ini juga melindungi privasi pejabat dari penggunaan kendaraan pribadi dalam tugas resmi.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan "RI 24 siapa?" Pelat RI mencerminkan posisi strategis pemegang jabatan dalam pemerintahan dan menjadi simbol kehadiran negara dalam berbagai kegiatan. Ini juga mempertegas bahwa kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kepentingan negara, bukan pribadi. (DNR)