Konten dari Pengguna

RI 26 Mobil Siapa? Ini Pejabat yang Menggunakannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ jarmoluk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ jarmoluk

RI merupakan salah satu kode kendaraan untuk mobil di Indonesia. Kode tersebut dilengkapi beberapa nomor akhiran khusus yang menandai instansi tertentu, seperti halnya RI 26. Dengan begitu, RI 26 mobil siapa?

Kode pelat kendaraan dinas biasanya memiliki ciri khusus yang cukup menonjol. Tidak hanya dapat diidentifikasi dari kode yang tercantum, warna pelat juga dapat membedakannya dengan jenis kendaraan pribadi.

RI 26 Mobil Siapa?

Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ Riedelmeier

Berdasarkan Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor, Henry S. Siswosoediro, (2009: 6), pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dapat berisi data mengenai kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Sesuai peraturan yang berlaku ada berbagai jenis TNKB, salah satunya yaitu kendaraan dinas pemerintah yang ditandai dengan kode RI.

Setiap nomor plat RI mempunyai makna dan fungsi khusus dalam sistem pemerintahan negara. Tidak terkecuali pada kode RI 26. Lantas, RI 26 mobil siapa? Yaitu digunakan untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Penerapan pelat nomor RI 26 tersebut turut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan legitimasi dalam melaksanakan kewenangan dan perannya.

Adapun beberapa fungsi penting Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada struktur kenegaraan, di antaranya

  1. Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan kesetaraan.

  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

  4. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan. Menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan keaksaraan.

Jadi, RI 26 mobil siapa? Adalah pelat mobil dinas menteri dan pejabat yang dikhususkan untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga informasi ini dapat meningkatkan wawasan pembaca terkait penggunaan tanda nomor kendaraan di Indonesia. (Riyana)

Baca Juga: Konsep Pendidikan Sebagai Suatu Sistem yang Penting untuk Diketahui