Konten dari Pengguna

RI 26 Mobil Siapa? Ini Pejabat yang Menggunakannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
3 Desember 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ jarmoluk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ jarmoluk
ADVERTISEMENT
RI merupakan salah satu kode kendaraan untuk mobil di Indonesia. Kode tersebut dilengkapi beberapa nomor akhiran khusus yang menandai instansi tertentu, seperti halnya RI 26. Dengan begitu, RI 26 mobil siapa?
ADVERTISEMENT
Kode pelat kendaraan dinas biasanya memiliki ciri khusus yang cukup menonjol. Tidak hanya dapat diidentifikasi dari kode yang tercantum, warna pelat juga dapat membedakannya dengan jenis kendaraan pribadi.

RI 26 Mobil Siapa?

Ilustrasi RI 26 mobil siapa? Sumber foto: Pixabay/ Riedelmeier
Berdasarkan Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor, Henry S. Siswosoediro, (2009: 6), pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dapat berisi data mengenai kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Sesuai peraturan yang berlaku ada berbagai jenis TNKB, salah satunya yaitu kendaraan dinas pemerintah yang ditandai dengan kode RI.
Setiap nomor plat RI mempunyai makna dan fungsi khusus dalam sistem pemerintahan negara. Tidak terkecuali pada kode RI 26. Lantas, RI 26 mobil siapa? Yaitu digunakan untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
ADVERTISEMENT
Penerapan pelat nomor RI 26 tersebut turut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan legitimasi dalam melaksanakan kewenangan dan perannya.
Adapun beberapa fungsi penting Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada struktur kenegaraan, di antaranya
ADVERTISEMENT
Jadi, RI 26 mobil siapa? Adalah pelat mobil dinas menteri dan pejabat yang dikhususkan untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga informasi ini dapat meningkatkan wawasan pembaca terkait penggunaan tanda nomor kendaraan di Indonesia. (Riyana)