Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
RI 36 Siapa? Ini Penjelasan dan Tugas Kementeriannya
11 Januari 2025 7:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mobil dinas pelat “RI” merupakan fasilitas resmi untuk Presiden hingga jajaran kabinetnya. Angka yang tertera menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut dimiliki kementerian tertentu.
Penjelasan RI 36 Siapa dan Tugas Kementeriannya
Menurut buku Mengenal Teori-teori Politik Dari Sistem Politik sampai Korupsi karya Toni Andrianus Pito, S.IP., Efriza, S.IP., dan Kemal Fasyah, S.IP. (2022:112), mobil dinas termasuk dalam hak protokoler untuk pejabat lembaga di Indonesia.
Lantas, RI 36 siapa? Sesuai dengan namanya, kendaraan dinas berfungsi untuk menunjang tugas dan kewajiban para wakil rakyat. Jadi, mobil ini kemungkinan besar adalah digunakan oleh jajaran petinggi negara.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, setidaknya terdapat 42 mobil dinas dengan pelat khusus tanpa menggunakan huruf seri.
ADVERTISEMENT
RI 36 diketahui merupakan fasilitas untuk perjalanan dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika pada kabinet sebelumnya. Namun, kemungkinan bahwa kendaraan ini digunakan oleh kementerian lain sekarang.
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital:
ADVERTISEMENT
Jadi, RI 36 siapa? Sebelumnya, kendaraan tersebut adalah mobil dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, identitas penggunanya untuk saat ini belum bisa dipastikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Koperasi membantah atas kepemilikannya. (ALF)
Baca juga: RI 36 Menteri Apa? Ini Jawaban dan Tugasnya