Konten dari Pengguna

Ringkasan Materi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Materi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar. Sumber: Pexels/Jeswin Thomas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Materi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar. Sumber: Pexels/Jeswin Thomas

Salah satu tahapan dalam ujian CPNS adalah tahapan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang. Biasanya, dalam SKB ini sudah ada beberapa kisi-kisi yang diberikan oleh masing-masing instansi. Contohnya adalah mengenai materi teknis perencanaan pembangunan tingkat dasar.

Berbeda dengan tes SKD yang umum, dalam tes SKB ini biasanya materi yang diujikan berfokus pada kompetensi bidang sesuai formasi yang dilamar. Misalnya, tenaga kesehatan, guru, teknis administrasi, hukum, atau lainnya. Selain itu, tes ini juga dapat dilaksanakan dalam beberapa metode.

Materi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar

Ilustrasi Materi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko

Mengutip buku Panduan Resmi Tes CPNS 2024/2025, Raditya Panji Umbara, dkk (2024:18), kompetensi bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatannya. Salah satu materi yang diujikan saat SKB adalah materi teknis perencanaan pembangunan tingkat dasar.

Biasanya, soal dalam tes SKB disusun berdasarkan kebutuhan dan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait. Berikut ini beberapa rangkuman materi untuk teknis perencanaan pembangunan tingkat dasar yang dapat dipelajari.

1. Pengertian Perencanaan Pembangunan

Perencanaan pembangunan adalah proses penyusunan rencana untuk menentukan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi daerah. Prinsip utamanya adalah efisiensi, efektivitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

2. Landasan Hukum Perencanaan Pembangunan

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • RPJMN, RPJMD, dan RKPD sebagai dokumen rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.

3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang terintegrasi lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan, dengan visi utama mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Dokumen perencanaan seperti RPJP memiliki jangka waktu 20 tahun, sedangkan RPJM berlaku selama lima tahun, dan RKP disusun setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, dokumen-dokumen ini mengatur prioritas pembangunan berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat.

4. Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan

  • Berbasis Bukti (Evidence-Based): Data dan analisis mendukung kebijakan.

  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan.

  • Integratif: Sinkronisasi antara pusat dan daerah.

  • Berkelanjutan: Memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

  • Akuntabel: Transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

5. Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional

Sebuah perencanaan melalui empat tahapan, yang di antaranya adalah menetapkan tujuan, membuat rencana tindakan, mengevaluasi kemajuan, dan melakukan evaluasi atau menilai kinerja secara keseluruhan.

6. Unsur Pokok Perencanaan Pembangunan

  • Mengetahui fokus: Mengetahui dan memahami kondisi umum daerah yang dijadikan sasaran pembangunan.

  • Memiliki visi dan misi pembangunan: Untuk apa, siapa, dan mengapa pembangunan itu harus dilaksanakan.

  • Mempunyai sasaran dan target pembangunan: Tindakan nyata yang akan dilakukan serta jangka waktu yang dibutuhkan dari tujuan yang ingin dicapai.

  • Memiliki strategi pembangunan: Bertujuan agar pelaksanaan berjalan secara kronologis serta mengutamakan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien, dengan tepat dan terarah.

  • Adanya prioritas pembangunan: Untuk mewujudkan pengoptimalisasian terhadap pencapaian sasaran pembangunan dengan dana dan sumber daya yang terbatas.

  • Memiliki program dan kegiatan pembangunan yang jelas: Sebagai bentuk intervensi dari pemerintah dengan menggunakan sejumlah sumber daya, termasuk dana dan tenaga dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan.

Ringkasan materi teknis perencanaan pembangunan tingkat dasar ini dapat menjadi referensi dan juga bahan belajar untuk mempersiapkan ujian. Selain dengan membaca rangkuman materi, agar hasil ujian lebih memuaskan, disarankan juga untuk berlatih soal-soal yang ada di berbagai platform. (BAI)

Baca Juga: Materi Nasionalisme CPNS untuk Persiapan Ujian