Sejarah Demokrasi Pancasila Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah demokrasi Pancasila Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Sistem parlementer tersebut kini telah beralih menjadi republik dengan menganut asas demokrasi Pancasila.
Sebelum UUDS ada, telah terjadi dua kali perubahan Undang-Undang yang dilakukan oleh panitia bersama yang kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat.
Sejarah Demokrasi Pancasila Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Mengutip dari buku Pancasila, Demokrasi & Pencegahan Korupsi: Pendidikan Kewarganegaraan oleh Achmad Ubaedillah (2015:114), sejarah demokrasi Pancasila Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) adalah sebagai berikut.
Rumusan Pancasila sudah sempat mengalami banyak perubahan sebagai akibat berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia pasca merdeka. Tokoh pemimpin nasional menjadi orang yang berperan dalam mengokohkan Undang-Undang negara.
Menurut sejarah, konstitusi Indonesia sudah beberapa kali mengalami pergantian nama UUD beserta dengan substansi materi di dalamnya. Berikut adalah perubahan yang terjadi sejak Indonesia merdeka hingga kini.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan masa berlaku sejak 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dikenal dengan nama konstitusi RIS masa berlakunya mulai 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 dengan masa berlaku mulai 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959.
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.
Adapun isi dari 5 butir dasar negara yang menjadi asal muasal Pancasila awalnya berbentuk seperti di bawah ini.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
Lima butir dasar negara tersebut terbentuk saat negara masih dalam bentuk konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Rumusan di atas berlaku sejak 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Kemudian lima poin itu masih terus dipakai sebagai rumusan Pancasila RIS pada era pemberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Setelah itu baru dibentuklah rumusan Pancasila seperti yang ada saat ini.
Baca juga: Makna Sila-Sila Pancasila dan Penerapan Nilai-Nilainya dalam Kehidupan
Sejarah Demokrasi Pancasila Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) di atas dijelaskan secara singkat sebagai gambaran tentang perubahan-perubahan UUD yang pernah terjadi di masa lalu. (IMA)
