Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Demokrasi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
24 November 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mempelajari sejarah demokrasi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999) merupakan hal yang menarik bagi sebagian orang. Hal ini dikarenakan mengetahui sejarah dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.
ADVERTISEMENT
Belajar sejarah membantu setiap orang untuk memahami peristiwa dan kejadian yang terjadi di masa lampau. Dengan mempelajari sejarah, seseorang dapat memahami asal-usul berbagai peristiwa dan melacak perkembangan manusia dari waktu ke waktu.
Mengenal Sejarah Demokrasi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Aim Abdulkarim (2007: 109), istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani.
Istilah tersebut dari asal kata "demos" yang berarti rakyat, dan "kratein" yang berarti pemerintah. Demokrasi memiliki arti sebuah kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Sedangkan Pancasila adalah sebuah dasar ideologi NKRI.
Sejarah demokrasi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999) lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan suatu negara dan hukum. Demokrasi ini dipraktikkan di Indonesia untuk dapat membuat keputusan politik dijalankan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Hal yang dimaksud adalah langsung dijalankan oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode, yaitu
ADVERTISEMENT
Selain itu, perubahan konstitusi UUD NRI 1945 diketahui menjadi 6 tahap, yaitu
Penting diketahui sebuah konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat.
Prinsip tersebut memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting, yakni dari masyarakat dengan para perumus amandemen konstitusi.
Dengan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat tersebut, maka menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Itulah ulasan singkat tentang sejarah demokrasi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999). Semoga dipahami dan bermanfaat untuk menambah pengetahuan sejarah pembaca. (MAE)