Setelah Nisfu Syaban Apakah Bolehkah Puasa Ganti? Ini Penjelasannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah melewati malam Nisfu Syakban, banyak umat Islam bertanya-tanya setelah nisfu Syaban apakah bolehkah puasa ganti? Beberapa hadis menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan Syakban, namun di sisi lain, para ulama memiliki pandangan yang lebih luas mengenai hukum puasa di waktu tersebut.
Menurut buku Ensiklopedia Islam: Mengenal Hujjatul Islam Hingga Mengenal Mukimin Jawi, Hafidz Muftisany (2021:7), momen khusus di pertengahan bulan Syakban disebut malam nisfu Syakban di mana nisfu bermakna pertengahan atau seperdua. Malam nisfu Syakban adalah malam pada tanggal 15 Syakban dan dianggap sebagai spesial karena memiliki keutamaan.
Setelah Nisfu Syaban Apakah Bolehkah Puasa Ganti versi Para Ulama?
Pada malam nifsu Syakban, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti berdoa, berzikir, membaca Al-Qur'an, serta memohon ampunan kepada Allah Swt.
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa malam Nisfu Syakban adalah waktu di mana Allah membuka pintu rahmat dan mengampuni dosa hamba-Nya yang memohon ampun dengan tulus.
Oleh karena itu, banyak umat Islam yang menghidupkan malam ini dengan berbagai amalan kebaikan sebagai bentuk persiapan spiritual menjelang bulan Ramadan. Namun, masih dipertanyakan setelah nisfu Syaban apakah bolehkah puasa ganti?
Ternyata puasa qada atau pengganti puasa Ramadan diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk setelah nisfu Syakban. Hal ini diperkuat oleh ketentuan sebagian ulama yang mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah saw. bersabda:
"Jika telah tersisa separuh dari bulan Syakban, maka berhentilah berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Hadis ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan untuk berpuasa setelah tanggal 15 Syakban. Namun, pemahaman ini tidak bersifat mutlak.
Imam Nawawi, misalnya, menafsirkan bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang baru memulai puasa sunah tanpa kebiasaan sebelumnya. Artinya, jika seseorang telah terbiasa melakukan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka diperbolehkan melanjutkannya setelah nisfu Syakban.
Mengenai puasa qada, mayoritas ulama sepakat bahwa mengganti puasa Ramadan yang terlewat tetap diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk setelah nisfu Syakban. Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa karena nazar atau mengganti puasa Ramadan, maka tidak ada larangan baginya untuk berpuasa." (HR. Ahmad)
Dengan demikian, bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan, disarankan untuk segera mengqadanya sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Hal ini juga sejalan dengan kebiasaan sebagian sahabat Nabi yang menunda qada puasa hingga bulan Syakban.
Dengan pertanyaan setelah nisfu Syaban apakah bolehkah puasa ganti, maka secara umum, puasa setelah Nisfu Syakban diperbolehkan. Terutama bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau yang hendak mengqada puasa Ramadan. Semoga informasi ini membantu untuk lebih memahami bagaimana melakukan puasa pengganti yang tepat.(VAN)
Baca juga: Khutbah Bulan Syaban Menyambut Ramadhan untuk Mengisi Salat Jumat
