Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Siapakah yang Perlu Terlibat dalam Praktik Kebebasan Berekspresi di Indonesia?
22 September 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu dalam sebuah negara demokrasi. Lalu, siapakah yang perlu terlibat dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia ?
ADVERTISEMENT
Tentu seluruh warga negara Indonesia berhak dan bertanggung jawab untuk aktif dalam mempraktikkan kebebasan ini. Namun, terkadang menyuarakan pendapat justru memperoleh ancaman yang merugikan.
Siapakah yang Perlu Terlibat dalam Praktik Kebebasan Berekspresi di Indonesia? Ini Jawabannya
Pertanyaan "siapakah yang perlu terlibat dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia" menjadi semakin penting untuk dibahas. Bukan hanya sebagai upaya untuk mengedukasi, tetapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut buku Penelitian Kualitatif Itu Mengasyikkan, Prof. Dr. Patrisius Istiarto Djiwandono dan Wawan Eko Yulianto, Ph.D (2023:74), kebebasan berekspresi tidak pernah mengganggu stabilitas. Justru diperlukan untuk menciptakan harmoni dan pemerintahan yang baik.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat setiap individu.
Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, mempunyai hak yang sama dalam berekspresi dan berpendapat. Baik di ruang publik maupun sosial media, mulai dari anak muda hingga orang tua.
Walaupun kebebasan berpendapat dijamin, bukan berarti tanpa batas. Ada undang-undang yang mengaturnya. Tujuannya untuk melindungi hak orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas, dan kepentingan lain.
Pembatasan kebebasan ini harus sejalan dengan prinsip hukum negara yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga tidak boleh sepenuhnya menghilangkan hak asasi manusia untuk berekspresi dan berpendapat di muka umum.
Jadi, kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi . Untuk memastikan terlaksana dengan baik, perlu adanya kerja sama antara pemerintahan, masyarakat, dan sektor swasta.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, siapakah yang perlu terlibat dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia? Jawabannya yaitu semua warga negara Indonesia. Sebagai negara demokrasi, setiap individu berhak dan berkewajiban untuk berkontribusi dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku. (ALF)