SNBP: Aturan Terbaru, Syarat dan Tahapan Proses Pandaftarannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SNBP singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. SNBP merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri atau PTN.
Melalui SNBP, siswa akan mendapat keuntungan dengan masuk PTN tanpa tes. Aturan, syarat dan proses pendaftarannya harus diperhatikan agar kesempatan ini tidak terlewat begitu saja.
SNBP Singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
SNBP singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Artinya, calon mahasiswa akan dinilai berdasarkan prestasi selama duduk di bangku SMA untuk bisa diterima di PTN dan program studi pilihannya.
Untuk bisa lulus, siswa harus melakukan persiapan sejak kelas 10 dengan mengetahui aturan, syarat dan proses pendaftaran SNBP. Berikut penjelasannya.
1. Aturan SNBP
Dikutip dari Siapa Aku Sebenarnya?, Alqis Bahnan dan Basir (2023:52), aturan SNBP tentang penilaian dan lintas jurusan adalah sebagai berikut:
Minimal 50% rapor secara keseluruhan.
Penilaian tidak hanya pada mata pelajaran serumpun. Siswa bisa memaksimalkan nilai pada mata pelajaran yang disukainya. Namun persiapan harus sedini mungkin karena penilaian akan dilakukan terhadap rapor semester 1-5.
Minimal 50% komponen penggali minat dan bakat.
Komponen ini maksimal terdiri dari dua mata pelajaran pendukung dari program studi yang dituju. Contohnya, tujuan prodi adalah kimia, maka mata pelajaran pendukungnya adalah kimia dan matematika.
Boleh lintas jurusan.
2. Syarat Sekolah Asal Peserta SNBP
Tidak semua sekolah bisa mendaftarkan siswa-siswanya mengikuti SNBP karena ada syarat-syarat sebagai berikut:
SMA/MA/SMK asal harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Memiliki akun SNPMB sekolah untuk PDSS.
Kuota siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP:
Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah asal.
Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah asal.
Akreditasi C: 5% terbaik di sekolah asal.
3. Syarat Siswa Peserta SNBP
Setelah memenuhi syarat sekolah, maka siswa harus memiliki syarat sebagai berikut:
Merupakan siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
Memiliki akun SNPMB siswa.
Mengunggah portofolio untuk prodi seni dan olahraga.
Siswa yang telah lulus SNBP tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT.
Siswa yang telah lulus SNBP tidak dapat mengikuti jalur mandiri di PTN mana pun.
4. Proses Pendaftaran SNBP
Proses pendafataran SNBP sangat krusial, berikut urutannya:
Memiliki data PDSS.
Mendaftar melalui akun SNPMB siswa.
Mencetak Kartu Peserta SNBP.
Mendaftar ulang di PTN pilihan jika diterima. Jika tidak diterima, dapat mengikuti seleksi melalui jalur berikutnya.
Baca juga: Cara Menghitung Keketatan Jurusan untuk Mengikuti SNBP dan SNBT
SNBP singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Keberhasilan jalur ini bergantung pada persiapan sedini mungkin. (lus)
