Konten dari Pengguna

SPPI Apakah PNS? Inilah Penjelasan tentang Statusnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SPPI apakah PNS? Sumber: unsplash.com/MufidMajnun.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPPI apakah PNS? Sumber: unsplash.com/MufidMajnun.

SPPI apakah PNS? SPPI adalah singkatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, program yang merekrut sarjana sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Instansi yang rutin melakukan rekrutmen, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sedangkan rekrutmen dilakukan Indonesia Defence University (IDU) atau Universitas Pertahanan RI (Unhan).

SPPI apakah PNS

Ilustrasi SPPI apakah PNS? Sumber: unsplash.com/MufidMajnun.

Pertanyaan yang paling banyak diajukan calon pendaftar adalah SPPI apakah PNS? Salah satu motivasi terbesar masyarakat ketika bergabung dengan instansi pemerintah adalah agar suatu saat diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Dikutip dari Persyaratan Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 Bagian D Nomor 1 yang diunggah Unhan di laman www.spp-indonesia.com disebutkan bahwa status kepegawaian SPPI akan diarahkan menjadi ASN.

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah SPPI bukan PNS. Agar lebih jelas tentang kedua status kepegawaian tersebut, berikut adalah persamaan serta perbedaan antara PNS dan ASN.

  1. PNS dan ASN sama-sama bekerja di bawah pemerintah.

  2. PNS dan ASN sama-sama mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

  3. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

  4. Masa kerja PNS sangat panjang hingga 58-60 tahun, sedangkan masa kerja ASN sesuai dengan perjanjian kerjanya tapi dapat diperpanjang.

  5. PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap pemerintah.

  6. ASN terdiri dari ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sehingga semua PNS sudah pasti ASN tapi semua ASN belum tentu PNS karena ada yang PPPK.

  7. PNS akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

  8. PNS dan PPPK diatur menggunakan peraturan pemerintah yang berbeda.

  9. Fungsi PNS dan ASN adalah sama, yaitu menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

  10. PNS mendapat hak cuti selama 3 tahun tanpa tanggungan negara atau tidak digaji, sementara pada ASN PPPK tidak mengenal istilah cuti di luar tanggunan negara.

Dengan demikian, pertanyaan tentang SPPI apakah PNS sudah terjawab melalui penjelasan di atas. Status kepegawaian SPPI bukan PNS, namun diarahkan untuk menjadi ASN di instansi perekrut. (lus)

Baca juga: Tugas SPPI, Sarjana Penggerak Indonesia dan Fungsinya