Konten dari Pengguna

Syarat Kelulusan SMK 2025 yang Penting Diketahui oleh Siswa

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
6 Mei 2025 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat Kelulusan SMK 2025 (Foto hanya ilustrasi) Sumber: pixabay/ F1Digitals
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Kelulusan SMK 2025 (Foto hanya ilustrasi) Sumber: pixabay/ F1Digitals
ADVERTISEMENT
Syarat kelulusan SMK 2025 perlu diketahui oleh seluruh siswa dan siswi SMK. Dengan memenuhi semua syarat tersebut, siswa akan dinyatakan lulus. Namun, jika ada satu saja yang tidak dipenuhi, maka siswa tidak akan dianggap lulus.
ADVERTISEMENT
Pada jenjang pendidikan SMK, terdapat mata pelajaran yang diujikan dalam UN (Ujian Nasional) serta mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan. Kedua jenis mata pelajaran ini harus mendapatkan nilai yang cukup, yaitu di atas nilai minimal kelulusan.

Syarat Kelulusan SMK 2025 yang Penting untuk Diketahui Siswa

Syarat Kelulusan SMK 2025 (Foto hanya ilustrasi) Sumber: pixabay/ F1Digitals
Untuk bisa dinyatakan lulus dari sekolah, maka siswa SMK harus memenuhi syarat yang telah diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Syarat kelulusan SMK 2025 telah tertuang dalam ketentuan PP 13/2015 pasal 72. Berikut ini syarat peserta didik dinyatakan lulus yang perlu diketahui oleh siswa yaitu

1. Memperoleh Nilai Sikap Perilaku Minimal Baik

Siswa akan mendapatkan nilai sikap perilaku yang dikeluarkan oleh sekolah. Nilai ini dilihat dari sikap siswa selama di sekolah, apakah kelakuannya baik atau tidak. Saat lulus, nilai ini juga akan diberikan sebagai catatan kelakuan baik.
ADVERTISEMENT

2. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran

Siswa wajib menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang diajarkan oleh satuan pendidikan. Baik mata pelajaran kejuruan, PKL, sampai mata pelajaran umum lainnya dengan tuntas.

3. Telah Mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Siswa SMK akan menjalani Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Para siswa wajib sudah selesai mengikuti keduanya. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh sekolah dengan soal-soal yang dirancang sendiri oleh guru di sekolah sedangkan Ujian Nasional adalah ujian yang dilaksanakan secara nasional dan serentak dengan penilaian dilakukan oleh Kemdikbud.

4. Lulus Ujian Sekolah

Siswa SMK wajib lulus ujian sekolah dengan nilai minimal untul mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan sebesar 7. Nilai ini akan diberikan oleh guru kepada siswa.
Syarat kelulusan SMK 2025 lainnya yaitu lulus Ujian Nasional. Siswa SMK wajib mendapatkan nilai di atas 6 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN. (IMA)
ADVERTISEMENT