Syarat Membuat SKCK Polsek bagi WNI beserta Biaya Pembuatannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat membuat SKCK Polsek perlu diketahui seluruh WNI yang membutuhkan SKCK. Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja atau untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Bagi yang belum familiar dengan SKCK, dulunya surat keterangan ini disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Dulu SKKB lebih berisikan catatan kejahatan seseorang karena hanya dapat diberikan kepada orang yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Syarat Membuat SKCK Polsek dan Biayanya
Dikutip dari buku 3 Fokus Tugas Polri di Kalimantan Tengah oleh Irjen Pol. DR. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (2020:201), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK berisikan identitas nama, alamat, tanggal lahir, beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.
Meski SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda, SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi mempunyai kegunaan yang berbeda-beda. Irjen Pol. DR. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (2020:201), memaparkan fungsi SKCK yang diterbitkan di kepolisian sektor (Polsek) sebagai berikut.
Melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN
Melanjutkan sekolah dan perguruan tinggi
Sebagai persyaratan pindah tempat tinggal
Mencalonkan diri sebagai perangkat desa
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online lewat HP dan Syaratnya
Dilansir dari laman resmi Polri, syarat membuat SKCK baru bagi WNI adalah sebagai berikut.
Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Membawa fotokopi Akta Kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Adapun syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah sebagai berikut.
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir dengan maksimal telah habis masa selama 1 tahun
Membawa fotokopi KTP/SIM
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Membawa fotokopi Akta Kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
Sekian penjelasan mengenai syarat pembuatan SKCK bagi WNI beserta biaya pembuatannya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (YAS)
