Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Memesan Tiket
8 Juni 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat naik kereta api terbaru wajib diketahui bagi yang akan menggunakan moda transportasi umum ini. PT Kereta Api Indonesia memberikan imbauan terbaru kepada seluruh penumpang agar bisa memenuhi seluruh syarat sebelum memesan tiket kereta api.
ADVERTISEMENT
Aturan terbaru ini lebih longgar dibandingkan saat pandemi Covid-19. Penumpang kereta api jarak dekat maupun jarak jauh, tidak perlu menunjukkan surat keterangan sehat, rapid test, atau surat vaksin seperti peraturan lama yang diberlakukan saat PPKM.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Mengutip dalam laman resmi kai.id, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh penumpang sebelum memesan tiket, diantaranya:
1. Penumpang KAI harus vaksin
Seluruh penumpang KAI wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19. Penumpang lokal wajib sudah divaksin dosis 1, sedangkan jarak jauh wajib sudah divaksin dosis 3 atau booster. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi, tidak perlu melampirkan surat rapid antigen atau PCR.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT
2. Penumpang dalam kondisi sehat
Menurut informasi yang telah disampaikan PT Kereta Api Indonesia, kesehatan penumpang menjadi syarat utama. Penumpang tidak sedang menderita penyakit batuk, flu, pilek, hilang daya penciuman, demam maupun diare.
Meminimalisir hal ini, petugas akan mengecek kondisi penumpang. Suhu tubuh penumpang tidak lebih dari 37,5 derajat celsius.
3. Memakai pakaian pelindung
Sebelum melakukan perjalanan, penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Hal ini meminimalisir potensi penyakit yang terjadi di dalam kereta.
4. Wajib memakai masker
Kereta api merupakan sarana transportasi umum yang sering digunakan oleh masyarakat. Hal itu membuat PT Kereta Api Indonesia, mewajibkan penumpang memakai masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Ini bertujuan mengurangi risiko penumpang yang tertular penyakit selama perjalanan menggunakan kereta api.
ADVERTISEMENT
5. Tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah di dalam kereta
Selama perjalanan, penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik itu melalui telepon ataupun secara langsung.
6. Diimbau untuk tidak makan dan minum selama perjalanan
Perjalanan saat menggunakan kereta api, penumpang dilarang untuk makan dan minum. Hal ini dikecewakan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
7. Anak berusia di bawah 6 tahun diperbolehkan naik KAI
Penumpang usia di bawah 6 tahun boleh naik kereta api dengan syarat harus melakukan perjalanan dengan pendamping. Para pendamping tentunya harus memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu sudah vaksin, mematuhi protokol kesehatan, dan memakai masker tiga lapis.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Ibu Hamil
Demikianlah informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru yang harus diperhatikan sebelum memesan tiket. Semoga informasi ini menjadi bahan pertimbangan sebelum memesan tiket kereta api. (NTA)
ADVERTISEMENT