Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang SIM A beserta Tata Caranya
22 Juli 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa syarat perpanjang SIM A yang perlu dipenuhi ketika masa berlakunya sudah mulai habis. Seperti yang diketahui, penggunaan SIM sangat penting untuk menunjang keamanan dalam berkendara di jalan.
ADVERTISEMENT
Jika ada pemeriksaan dan SIM yang dimiliki masih belum diperpanjang, maka pengemudi akan terkena tilang. Oleh karena itu, syarat-syarat memperpanjang SIM A perlu diketahui bagi pengendara transportasi roda empat.
Syarat Perpanjang SIM A
Syarat perpanjang SIM A adalah hal yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang berniat melakukan perpanjangan SIM. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Muhammad Ridha Iswardhana (2020), SIM tidak hanya digunakan sebagai surat mengemudi, tetapi juga berguna sebagai kartu identitas selain KTP.
Perlu diingat bahwa SIM yang mati lewat sehari akan menyebabkan pengemudi harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Alhasil, proses pembuatannya pun menjadi lebih lama karena ada ujian tertulis dan praktik yang harus diikuti. Beberapa syarat memperpanjang SIM A yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Memperpanjang SIM A
Prosedur perpanjangan SIM A tidak sulit dilakukan. Langkah-langkah yang perlu dipraktikkan, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjang SIM A ke SATPAS beserta tata caranya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Pengajuan perpanjangan SIM ini sebaiknya tidak menunggu sampai masa tenggangnya terlewat agar prosesnya lebih cepat. (DLA)